Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPPSS
mohon bantuan dr rekan2 ortax..
saya pernah mendengar istilah SPPSS (Surat Perintah Penagihan Seketika & Sekaligus), dan saya tdk terlalu mengerti. sbnrny pd saat kapan SPPSS ini dterbitkan? apakah surat ini dpt ditujukan baik kpd WP OP maupun WP badan? dan siapakah yg menerbitkannya?
- Originaly posted by chickenkatsu:
SPPSS (Surat Perintah Penagihan Seketika & Sekaligus)
surat yang oleh juru sita kepada PP untuk melakukan tindakan penagihan pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Originaly posted by chickenkatsu:kapan SPPSS ini dterbitkan?
SPPSS ini di terbitkan apabila terjadi hal spti nie :
1. PP akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atw berniat untuk itu;
2. PP menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya;
3. terdapat tanda-tanda PP akan membubarkan usahanya atau berniat untuk itu;
4.badan usaha akan dibubarkan o/ negara;
5. terjadi penyitaan a/ brang PP o/pihak ketiga atau t'dpat tanda-tanda kepailitan.Originaly posted by chickenkatsu:apakah surat ini dpt ditujukan baik kpd WP OP maupun WP badan?
di tujukan u/ WP badan
Originaly posted by chickenkatsu:iapakah yg menerbitkannya?
klo gak salah juru sita pajak..
Mhon dikoreksi
terima kasih atas bantuanny rekan nurida..
terima kasih atas bantuanny rekan nurida..
jika rekan chickenkatsu ingin mengetahui jawaban dan peraturan yang lebih lengkap, mungkin bisa dibaca di peraturan menteri keuangan no.24/PMK.03/2008 tentang tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
SPPSS ini dikeluarkan oleh kepala kantor pelayanan pajak yang telah ditunjuk oleh
menteri keuangan sebagai pelaksana penagihan pajak..
sementara itu, juru sita hanya menjalankan proses penagihan dimana juru sita tersebut sebelumnya telah diangkat oleh kepala kantor pelayanan pajak..semua ini tercantum dalam peraturan menkeu yang telah saya jelaskan di atas..
terima kasih.
mohon koreksinyabisa juga dilihat di
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 atau KMK No. 561/KMK.04/2000^_^
yahooterima kasih atas tambahan informasinya rekan luvlywen….