Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Aturan tata cara pembetulan SPT Tahunan PPh?

  • Aturan tata cara pembetulan SPT Tahunan PPh?

     kevink updated 14 years, 8 months ago 5 Members · 7 Posts
  • kamso

    Member
    15 January 2010 at 2:44 pm

    Rekan2,
    Apa ada aturan ttg tata cara pembetulan spt tahunan pph? kan kalau utk pengisiannya ada aturannya, lha kalau pembetulannya ada atau tidak ya?
    kalau tidak ada, apa pedoman aturan utk pembetulannya?
    thanks alot.

  • kamso

    Member
    15 January 2010 at 2:44 pm
  • ewox

    Member
    15 January 2010 at 3:05 pm
    Originaly posted by kamso:

    Apa ada aturan ttg tata cara pembetulan spt tahunan pph?

    ada rekan kamso, aturan pertama adalah apabila anda merasa ada yang salah atas Spt tahunan yang anda sampaikan. he he he
    kesalahan ini bisa terdiri dari kesalahan teknis pengisian SPT tahunan, atau materi SPT tahunan itu sendiri (maksudnya penghitungan pajak yang terutangnya). tapi menurut saya salah adalah hal yang wajar. kan self assesment system.

  • coldwiwid

    Member
    15 January 2010 at 3:05 pm

    Bisa sesuai UU no. 28 th 2007 ttg ketentuan & tata cara perpajakan

    Pasal 8

    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
    Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
    paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang
    mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi
    berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
    dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal
    pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) buian.
    (2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan
    utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga
    sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
    jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung
    penuh 1 (satu) bulan.
    (3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
    mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan
    penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran
    perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak
    yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus
    lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur
    Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
    sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
    Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat
    mengakibatkan:
    a. pajak-pajak yang masin harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap
    dilanjutkan.
    (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran
    pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi
    administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
    dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
    (6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan,
    dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,
    Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun
    Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal
    yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan
    Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
    surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
    Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
    melakukan tindakan pemeriksaan.

  • kamso

    Member
    15 January 2010 at 3:18 pm

    thanks alot rekan2…
    mungkin hrs diperjelas ya…maksud ane adalah aturan teknis pengisian spt pembetulan, seperti yang ada di ppn dlm hal terjadi pembetulan spm.
    tks.

  • alfayed

    Member
    13 April 2010 at 9:19 am
    Originaly posted by kamso:

    mungkin hrs diperjelas ya…maksud ane adalah aturan teknis pengisian spt pembetulan, seperti yang ada di ppn dlm hal terjadi pembetulan spm.

    iya nich mohon penjelasan CARA PEMBETULAN SPT TAHUNAN donk

    trims

  • kevink

    Member
    13 April 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by alfayed:

    iya nich mohon penjelasan CARA PEMBETULAN SPT TAHUNAN donk

    trim

    Tinggal betulkan saja, mana ya menurut kita salah, asal dihindarkan saja pembetulan mengakibatkan Lebih Bayar…..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now