Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengenaan pajak atas tanah
Salam ortax…
Apakah tanah/lahan yang kosong dan belum di tempati tetap dikenakan pajak?
Seperti tentang kegiatan mengkapling tanah..
Itu dikenakan pajak apa n brp tarifnya?
Adakah ketentuan yang mengatur hal tersebut?
Bagaimana pula dgn bangunan yang blm digunakan?Terima kasih
Tetap dikenakan pajak yaitu PBB. Kalau hanya dikapling setahuku bukan obyek pajak, shg tidak ada pajaknya. Ketentuannya lihat UU PBB, sedangkan utk mengkapling tanah, apakah akan memberikan phsl atau adanya tambahan kekayaan, bila tidak ada, ya tidak ada phsl shg tidak ada PPh-nya.
Sedangkan bangunan tidak terkait digunakan atau tidak tetap dikenai PBB.
Salam, CMIIWTanah/lahan yg kosong dikenakan PBB..Tp klo utk kegiatan mengkapling tanah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2,klo ga salah utk tarifnya dikenakan 3%-5%..Mohon koreksi dari rekan2 ortax..
- Originaly posted by lisa19:
Tanah/lahan yg kosong dikenakan PBB..Tp klo utk kegiatan mengkapling tanah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2,klo ga salah utk tarifnya dikenakan 3%-5%..Mohon koreksi dari rekan2 ortax..
Dikenakan PBB, bila NJOP lebih besar dari NJOPTKP, meskipun merupakan lahan kosong. Kegiatan mengkapling tanah tidak dikenakan PPh psl 4 ayat 2, bila hanya mengkapling aja terus tidak dilakukan transaksi penjualan (maksudnya hanya dikapling aja, terus tidak dijual). Lain halnya bila dijual, maka benar akan dikenakan pasal tsb di atas sebesar 5% dari harga jual/harga pasar wajar atau NJOP (mana yg lebih tinggi). Lebih jelas konsultasikan dg Notaris saat akan transaksi jual/beli tanah.