Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain penerimaan kembali pembayaran pajak

  • penerimaan kembali pembayaran pajak

     indahms updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Nurida

    Member
    12 January 2010 at 11:36 am

    misalnya PT A m'hitung PBB thn 2008 sbsr 400 jt yg tlh di lunasi th 2007sbgai biaya dlm lap L/R thn 2007.lalu PT.A mengajukan keberatan a/ p'htungan tsb.n p'tengahan thn 2008 k'beratan dikbulkan 250 jt.
    Apakah, kelebihan tersebut dapat di jadikan penghasilan pada tahun yg bersangkutan???

  • Nurida

    Member
    12 January 2010 at 11:36 am
  • free85

    Member
    12 January 2010 at 12:40 pm

    Sepertinya harus melalui pembetulan, karena sudah terlanjur dibiayakan. Mohon pendapat rekan yang lain.

  • ewox

    Member
    12 January 2010 at 3:37 pm
    Originaly posted by nurida:

    misalnya PT A m'hitung PBB thn 2008 sbsr 400 jt yg tlh di lunasi th 2007sbgai biaya dlm lap L/R thn 2007.lalu PT.A mengajukan keberatan a/ p'htungan tsb.n p'tengahan thn 2008 k'beratan dikbulkan 250 jt.

    Loh kok PBB menghitung sendiri rekan nurida, Kan Official Assment system bukan self assment system. maksudnya pengembalian pajak yang seharusnya tak terutang ya???

  • free85

    Member
    14 January 2010 at 8:52 am
    Originaly posted by free85:

    Sepertinya harus melalui pembetulan, karena sudah terlanjur dibiayakan. Mohon pendapat rekan yang lain.

    Ternyata rekan Nurida, ternyata dijadikan penghasilan lain2 di tahun diterimanya pembayaran.

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 9:34 am
    Originaly posted by free85:

    Ternyata rekan Nurida, ternyata dijadikan penghasilan lain2 di tahun diterimanya pembayaran.

    Yup benar
    ditahun diterimanya pengembalian

    Salam

  • indahms

    Member
    14 January 2010 at 9:44 am

    menurut saya, sisanya bisa di jadikan penghasilan pada tahun bersangkutan.
    mohon koreksiannya…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now