Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penerimaan kembali pembayaran pajak
penerimaan kembali pembayaran pajak
misalnya PT A m'hitung PBB thn 2008 sbsr 400 jt yg tlh di lunasi th 2007sbgai biaya dlm lap L/R thn 2007.lalu PT.A mengajukan keberatan a/ p'htungan tsb.n p'tengahan thn 2008 k'beratan dikbulkan 250 jt.
Apakah, kelebihan tersebut dapat di jadikan penghasilan pada tahun yg bersangkutan???Sepertinya harus melalui pembetulan, karena sudah terlanjur dibiayakan. Mohon pendapat rekan yang lain.
- Originaly posted by nurida:
misalnya PT A m'hitung PBB thn 2008 sbsr 400 jt yg tlh di lunasi th 2007sbgai biaya dlm lap L/R thn 2007.lalu PT.A mengajukan keberatan a/ p'htungan tsb.n p'tengahan thn 2008 k'beratan dikbulkan 250 jt.
Loh kok PBB menghitung sendiri rekan nurida, Kan Official Assment system bukan self assment system. maksudnya pengembalian pajak yang seharusnya tak terutang ya???
- Originaly posted by free85:
Sepertinya harus melalui pembetulan, karena sudah terlanjur dibiayakan. Mohon pendapat rekan yang lain.
Ternyata rekan Nurida, ternyata dijadikan penghasilan lain2 di tahun diterimanya pembayaran.
- Originaly posted by free85:
Ternyata rekan Nurida, ternyata dijadikan penghasilan lain2 di tahun diterimanya pembayaran.
Yup benar
ditahun diterimanya pengembalianSalam
menurut saya, sisanya bisa di jadikan penghasilan pada tahun bersangkutan.
mohon koreksiannya…