Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengambilan SPT
Rekan2, apa bisa pengambilan SPT diwakilkan (nyuruh orang lain untuk mengambilkan) … apa pake surat kuasa
Tks
Salam.tidak perlu pakai surat kuasa
- Originaly posted by mata:
apa bisa pengambilan SPT diwakilkan (nyuruh orang lain untuk mengambilkan)
jangan lupa Pengambil bawakan catatan nomor NPWP dan nama, karena di surabaya ada KPP yg harus mengisi buku u/ pengambilan dg isi NPWP, baru di kasi formnya
Untuk SPT Tahunan 2009 Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Penegasan hal ini bisa dilihat di Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.
jadi harus pakai surat kuasa kalau wajib pajak yang bersangkutan tidak bisa mengambilnya…
Peraturan Menteri keuangan nomor 181/PMK.03/2007 telah diganti dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.03/2009.
Disana tidak ada yang menyatakan bahwa SPT harus diambil sendiri.Menurut saya, sah-sah saja untuk mengambil formulir SPT diwakilkan tanpa surat kuasa. Karena memakai surat kuasa kan repot, kalau si WP sibuk, lebih baik dia download sendiri aja tanpa harus ke KPP setempat. Dan juga, berdasarkan pengalaman pribadi orang tua, Pengambilan SPT boleh diwakilkan yang penting menunjukkan NPWP yang diwakilkan.
Mohon koreksinya… Terima Kasih…Terima kasih rekan2,
ternyata harus bawa copy NPWP ybs
salam.