Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain kewajiban pajak u/ usaha spa

  • kewajiban pajak u/ usaha spa

     ruruli updated 13 years, 9 months ago 8 Members · 12 Posts
  • tienneke

    Member
    7 October 2009 at 9:30 am

    mohon bantuan info rekan2 ortax, kewajiban perpajakan apa sajakah bagi usaha yg bergerak di spa,fitness,& lounge. sebelumY & sesudahY terima kasih…

  • tienneke

    Member
    7 October 2009 at 9:30 am
  • w2nz1976

    Member
    7 October 2009 at 9:40 am

    PPh 21/29, PPh 25/29, PPh 23 (jika memanfaatkan jasa perusahaan lain, misalnya perusahaan konsultan), PPh 4(2) (jika menyewa tempat untuk usaha, PPN (jika sudah PKP).
    Mohon koreksi rekan2 yg lain.

  • ecooce

    Member
    7 October 2009 at 10:06 am

    Nambahin,
    Liahat Saja Pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar ) & PKP Nya. nanti bisa dilihat kewajiban perpajakannya apa aja.
    Selebihnya ngikutin keterjadian transaksi.
    Salam

  • tienneke

    Member
    7 October 2009 at 10:30 am

    rekan2, mslhY yg kdg bikin bingung,usaha tersebut masuk kategori pjk daerah/pemkot, atau bukan? info yg pernah tau, fitness adl msuk pajak daerah tarif 15% (tdk dpt dikompensasikan), sedang lounge jg msuk pjk daerah (pb1 & dan tdk dpt dikompensasikan). mohon pencerahanY..

  • nt1

    Member
    7 October 2009 at 10:32 am
    Originaly posted by tienneke:

    ,usaha tersebut masuk kategori pjk daerah/pemkot, atau bukan?

    iya masuk pajak daerah.

    Originaly posted by tienneke:

    fitness adl msuk pajak daerah tarif 15% (tdk dpt dikompensasikan), sedang lounge jg msuk pjk daerah (pb1 & dan tdk dpt dikompensasikan).

    walaupun tidak dapat dikompensasi tapi dapat dibiayakan.

  • bayem

    Member
    7 October 2009 at 10:52 am
    Originaly posted by tienneke:

    mohon bantuan info rekan2 ortax, kewajiban perpajakan apa sajakah bagi usaha yg bergerak di spa,fitness,& lounge. sebelumY & sesudahY terima kasih…

    atas usaha Spa dan fitnes merupakan obyek PPN, bukan merupakan obyek pajak daerah. ( S-1169/PJ.53/2003 dan S-878/PJ.53/2004)

    atas usaha lounge, tetap terutang pajak daerah..

  • tienneke

    Member
    7 October 2009 at 12:08 pm

    rekan2 yg punya s-1169/pj.53/2003 & s-878/pj.53/2004, mohon dikirim ke [email protected] donk, makasie…

  • Budianto

    Member
    8 October 2009 at 8:05 am

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-878/PJ.53/2004 TANGGAL 22 OKTOBER 2004
    TENTANG
    PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA SPA

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 hal Permohonan Penegasan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Spa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT ABC yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran kosmetika dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), merencanakan untuk memperluas bidang usaha yaitu membangun spa (tempat berileksasi). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan pajak atas jasa spa apakah merupakan objek Pajak Pusat atau Pajak Daerah.
    2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    e. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    3. Pasal 2 ayat (4) huruf d Undang-Undang nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria, yaitu objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek Pajak Pusat.
    4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a. Jasa spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan jasa spa terutang PPN.
    b. Karena jasa spa merupakan objek PPN, maka atas jasa spa tidak dapat lagi menjadi objek pajak daerah.
    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PPN DAN PTLL,
    ttd
    A. SJARIFUDDIN ALSAH

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-1169/PJ.53/2003 TANGGAL 17 DESEMBER 2003
    TENTANG
    PENJELASAN PENGENAAN PAJAK ATAS USAHA KOLAM RENANG, FITNESS DAN PENJUALAN BIBIT KENTANG

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penyewaan gedung pertemuan, sarana olah raga (kolam renang, fitness dan lapangan bulu tangkis) dan pembibitan kentang holtikultura.
    b. Atas sarana olah raga (kolam renang dan fitness), PT. ABC telah membayar pajak kepada Pemda Bandung sebesar 10% (sepuluh persen), namun berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2001 oleh KPP Bandung Karees PT. ABC diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai. Atas hal tersebut, PT. ABC berkeberatan dengan alasan sebagai berikut:
    – Biaya yang dikeluarkan untuk usaha yang dilakukan oleh PT. ABC adalah kurang lebih sebesar 80% (delapan puluh persen), belum lagi dikurangi dengan pajak sebesar 10% (sepuluh persen);
    – Menurut hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, PT. ABC mengalami kerugian;
    – Menurut PT. ABC, tidak ada pajak yang dipungut sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan terjadi pengenaan pajak berganda;
    – Menurut PT. ABC, bahwa apabila suatu objek sudah dikenakan Pajak Daerah maka tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c. Pada tahun 2001, PT. ABC membuka usaha dalam bidang pembibitan kentang holtikultura di kabupaten Garut. Berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2001 oleh KPP Bandung Karees, PT. ABC berkewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan bibit kentang tersebut. Atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, PT. ABC berkeberatan dengan alasan sebagai berikut:
    – Sebagian hasil penanaman kentang dijual kepada para petani dalam bentuk bibit kentang, dimana menurut PT. ABC atas penjualan tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
    – Sebagian lagi dari hasil penanaman kentang dijual untuk dikonsumsi yang menurut PT. ABC atas penjualan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d. PT. ABC meminta penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
    – Atas sarana olah raga seperti kolam renang dan fitness apakah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana PT. ABC telah membayar pajak kepada Pemda Kota Bandung.
    – Atas penjualan bibit kentang apakah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, di mana menurut PT. ABC atas penjualan bibit-bibit yang lain seperti bibit sayur mayur, bibit palawija dan sebagainya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur:
    a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c. Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d. Pasal 4A ayat (3) huruf g, bahwa jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan ajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 huruf b, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
    b. Pasal 3, bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
    c. Pasal 5 huruf g, bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.
    d. Pasal 11, bahwa jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
    4. Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 angka 1 huruf c dan d, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
    b. Pasal 1 angka 2, bahwa barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:

    Pertanian, perkebunan dan kehutanan;
    – Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    – Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
    c. Pasal 1 angka 3, bahwa petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
    d. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani dan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    5. Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Hiburan adalah salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
    6. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga.
    7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a. Jasa penyewaan sarana olah raga seperti kolam renang, fitness dan lapangan bulu tangkis yang diserahkan oleh PT.

  • ruruli

    Member
    27 January 2011 at 12:16 pm
    Originaly posted by tienneke:

    rekan2, mslhY yg kdg bikin bingung,usaha tersebut masuk kategori pjk daerah/pemkot, atau bukan? info yg pernah tau, fitness adl msuk pajak daerah tarif 15% (tdk dpt dikompensasikan),

    masalahnya, di UU PPN tidak disebutkan bahwa jasa fitness adalah jasa yang tidak dikenai PPN.

    Jadi? Serba salah juga ya?
    Di UU ttg PDRD, fitness center kena Pajak Hiburan. Di UU PPN, jasa penyewaan alat fitness tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.

    Jadi harus bagaimana?

    Oiya satu lagi, ada yang bilang: kalau sudah dikenakan pajak daerah, otomatis PPN-nya mengalah. Saya ragu, itu dasar hukumnya apa ya? Di sini ada masalah. Secara teknis gini: Kalau UU ttg PDRD memperluas objeknya lagi (misal ada perubahan pertama), apakah otomatis PPN-nya tidak kena? Kalau iya, berarti kita tidak butuh negative list di UU PPN (Pasal 4A), tetapi cukup negative listnya adalah UU ttg PDRD.

    Kesimpulan sementara: Fitness center -> Pajak Hiburan kena, PPN kena.

  • yoyonunuyo

    Member
    27 January 2011 at 3:17 pm

    Rekan,
    Jika Perda bertentangan dengan UU atau peraturan diatasnya. Maka yang diutamakan adalah peraturan yang lebih tinggi dan peraturan yang dibawahnya (PERDA) biasanya akan dicabut.
    Mohon koreksi.
    Thanks.

  • ruruli

    Member
    27 January 2011 at 3:27 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Rekan,
    Jika Perda bertentangan dengan UU atau peraturan diatasnya. Maka yang diutamakan adalah peraturan yang lebih tinggi dan peraturan yang dibawahnya (PERDA) biasanya akan dicabut.
    Mohon koreksi.
    Thanks.

    Dua-duanya UU, Pak Yoyo. Pajak Hiburan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, PPN diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009.

    Mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now