Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Melaporkan SPT 1770SS
Masukkan ke dalam amplop tertutup dengan menulis:
* Nama Wajib Pajak;
* NPWP;
* Tahun Pajak;
* Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
* Nomor Telepon.
bisa dilaporkan secara kolektif oleh kantor ke KPP dimana kantor terdaftarada comment?
Ini kebijakan atau aturan ya ?
bukannya di Form 1770SS tidak kelihatan status SPTnya (nihil/kurang bayar/lebih bayar) ? dalam form itukan hanya ada jumlah harta dan kewajiban saja di akhir tahun..oh iya dalam PER-7/PJ./2009 disebutkan batas maksimal penghasilan yang boleh menggunakan Form 1770SS adalah Rp. 60 jt tapi di formnya sendiri kok masih tertulis Rp. 30 jt yah?? apakah itu bisa diterima oleh petugas pajaknya bila kita melaporkan penghasilan sebesar Rp. 50jt ?? maaf kalau panjang =p
- Originaly posted by w42n:
Form 1770SS adalah Rp. 60 jt tapi di formnya sendiri kok masih tertulis Rp. 30 jt yah
sepertinya boleh dicoret jika kita dikirimkan model lama, sama dengan perlakuan fiskal LN atau mungkin di print ulang yang terkini.
pendapat pribadiOriginaly posted by w42n:Form 1770SS tidak kelihatan status SPTnya
mungkin karena form1770SS hanya melampirkan A1 nya, mungkin keterangan A1 itu yang diminta, gimana?
Originaly posted by Otong:kebijakan atau aturan
aku gabung2in dari beberapa peraturan, ada di ortax kok
iya kalau dari A1 baru keliatan heheheheeee karena menurut saya form 1770SS itu cuma inti dari neraca aja yaitu jumlah harta dan kewajiban aja pada akhir tahun
Form 1770 SS yang baru sudah ada…tinggal dowload di ORTAX
Dimana ya ?