Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah Stempel Tanda Tangan boleh ?

  • Apakah Stempel Tanda Tangan boleh ?

     kwidodo updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Budianto

    Member
    19 February 2009 at 5:57 pm

    ada yg tahu aturannya gak ya ?
    karena direktur keberatan disuruh tanda tangan 1721-A1 lebih dari 1000 lembar..

  • Budianto

    Member
    19 February 2009 at 5:57 pm
  • kwidodo

    Member
    19 February 2009 at 7:19 pm

    semoga bermanfaat.

    NOMOR 181/PMK.03/2007

    BAB IV
    PENANDATANGANAN SPT

    Pasal 6

    SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

    Pasal 7

    (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
    a. tanda tangan biasa;
    b. tanda tangan stempel; atau
    c. tanda tangan elektronik atau digital.
    (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama
    dengan tanda tangan biasa.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now