Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah Stempel Tanda Tangan boleh ?
Apakah Stempel Tanda Tangan boleh ?
ada yg tahu aturannya gak ya ?
karena direktur keberatan disuruh tanda tangan 1721-A1 lebih dari 1000 lembar..semoga bermanfaat.
NOMOR 181/PMK.03/2007
BAB IV
PENANDATANGANAN SPTPasal 6
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Pasal 7
(1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
a. tanda tangan biasa;
b. tanda tangan stempel; atau
c. tanda tangan elektronik atau digital.
(2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan biasa.
Viewing 1 - 3 of 3 replies