Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain REKONSILIASI FISKAL

  • REKONSILIASI FISKAL

     begawan5060 updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lenny_effendi

    Member
    19 February 2009 at 9:06 am
  • lenny_effendi

    Member
    19 February 2009 at 9:06 am

    Mohon pencerahan teman-teman,

    1.Apakah rekonsiliasi fiskal itu wajib dibuat? dan wajib dilaporkan bersamaan dengan SPT tahunan badan?
    2. Kalau ada lebih bayar SPT tahunan PPH 21, apakah bisa dikompensasikan?

    Terima kasih.
    Lenny

  • begawan5060

    Member
    20 February 2009 at 7:29 am
    Originaly posted by lenny_effendi:

    1.Apakah rekonsiliasi fiskal itu wajib dibuat? dan wajib dilaporkan bersamaan dengan SPT tahunan badan?
    2. Kalau ada lebih bayar SPT tahunan PPH 21, apakah bisa dikompensasikan?

    1. Ya, wajib dibuat.
    2. Dalam form 1721, kan pilihannya hanya kompensasi?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now