Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › REKONSILIASI FISKAL
Mohon pencerahan teman-teman,
1.Apakah rekonsiliasi fiskal itu wajib dibuat? dan wajib dilaporkan bersamaan dengan SPT tahunan badan?
2. Kalau ada lebih bayar SPT tahunan PPH 21, apakah bisa dikompensasikan?Terima kasih.
Lenny- Originaly posted by lenny_effendi:
1.Apakah rekonsiliasi fiskal itu wajib dibuat? dan wajib dilaporkan bersamaan dengan SPT tahunan badan?
2. Kalau ada lebih bayar SPT tahunan PPH 21, apakah bisa dikompensasikan?1. Ya, wajib dibuat.
2. Dalam form 1721, kan pilihannya hanya kompensasi?
Viewing 1 - 3 of 3 replies