Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT 1721
Dalam perusahaan kami nama direktur utama dan direktur itu terdapat dalam lampiran 1721, tapi kedua orang ini tidak menerima penghasilan dari perusahaan kami, melainkan dari perusahaan lain ( masih 1 group ). Apakah penghasilan kedua direktur ini perlu kami cantumkan dalam laporan SPT Tahunan 1721 ?
tidak perlu lah…yang dimasukan ke dalam SPT 1721 kan hanya yang WP gaji atau yang menerima penghasilan dari WP yang trus dipotong PPh Pasal 21..
jadi klo ybs tidak menerima penghasilan dari kita saya kira ngga perlu dimasukan di 1721. mungkin hanya dimasukan di bagian C (daftar direksi dan pengurus)
mohon dikoreksi…Saya setuju dengan pendapat Nusa, klo SPT 1721 dibuat untuk merekap pemotongan PPh 21 kepada karyawan/penerima gaji perusahaan yang bersangkutan selama 1 tahun.
Klo Direktur perusahaan tidak memperoleh penghasilan dari perusahaan yang bersangkutan dan tidak pernah dipotong PPh 21 oleh perusahaan yang bersangkutan, cukup dimasukkan saja di "daftar direksi dan pengurus".
Saya kira itu saja pendapat saya.saya setuju dengan rekan Nusa. Kalau kedua direktur sdr Andal tidak menerima penghasilan dari persh tempat anda bekerja otomatis tidak perlu dihitung PPh 21 nya. Karena ada kemungkinan besar PPh 21 untuk direktur yang besangkutan sudah disetor dan lapor di persh yang membayar gaji mereka. mungkin begitu. mohon koreksi…
Thanks atas jawabannya, iya maksud saya tadi tuh kan dalam bagian C ( daftar direksi dan pengurus ) itukan ada kolom penghasilan bruto dan pph psl 21 terhutang dari direksi. Apakah perlu diisi ?
- Originaly posted by andal:
Thanks atas jawabannya, iya maksud saya tadi tuh kan dalam bagian C ( daftar direksi dan pengurus ) itukan ada kolom penghasilan bruto dan pph psl 21 terhutang dari direksi. Apakah perlu diisi ?
Penghasilan bruto tidak perlu diisi atau nihil, karena pengurus tersebut tidak menerima penghasilan dari perusahaan tempat anda bekerja.
- Originaly posted by andal:
Dalam perusahaan kami nama direktur utama dan direktur itu terdapat dalam lampiran 1721, tapi kedua orang ini tidak menerima penghasilan dari perusahaan kami, melainkan dari perusahaan lain ( masih 1 group ). Apakah penghasilan kedua direktur ini perlu kami cantumkan dalam laporan SPT Tahunan 1721 ?
saya sependapat dengan rekan-rekan lainnya ..tidak perlu dimasukan dalam SPT karena sudah masuk dalam spt group perusahaan yg membayar gajinya, tapi tdk ada salahnya untuk membuat surat keterangan bahwa Direktur tsb tidak digaji, untuk menjaga kecurigaan pihak Fiscus