Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengeluaran ilegal apa boleh dibebankan?
pengeluaran ilegal apa boleh dibebankan?
comment please
yang namanya Ilegal……pasti tidak ada buktinya dong…..jadi menurut saya tidak boleh karena seperti Intertain aja bisa dibebankan kalau memenuhi syarat-syarat tertentu apalagi Ilegal pasti tidak bisa dibebankan
- Originaly posted by Koostadi S:
yang namanya Ilegal……pasti tidak ada buktinya dong…..jadi menurut saya tidak boleh karena seperti Intertain aja bisa dibebankan kalau memenuhi syarat-syarat tertentu apalagi Ilegal pasti tidak bisa dibebankan
Setujuu..
Viewing 1 - 4 of 4 replies