Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ingin jadi warga negara singapore, apakah NPWP bisa dicabut?
ingin jadi warga negara singapore, apakah NPWP bisa dicabut?
misalnya seorang WP sebut saja Tuan X dan telah memiliki NPWP. pada suatu saat Tuan X mau pindah ke singapore ( alias ingin jadi warga negara singapore), sedangkan aset diindonesia mau dijual semua dan mau beli rumah di singapore
yang ingin saya tanya apakah NPWP Tuan X bisa dicabut?
persyaratan apa saja untuk pencabutan NPWP..Rekan Hengki,
Jelas bisa, persyaratannya adalh dokumen yang menunjukkan dia telah meninggalkan Indon selamanya, atau telah pindah domisili.
kalau seandainya Tuan X punya aset diindonesia tetapi masih belum dijual, tapi Tuan X sudah tinggal di singapore.
apakah NPWP bisa dicabut, tanpa jual aset diindonesia?
- Originaly posted by hengki prabowo:
kalau seandainya Tuan X punya aset diindonesia tetapi masih belum dijual, tapi Tuan X sudah tinggal di singapore.
sesuai dengan subyek pajak (bisa dicabut)
Ya, betul
yang dikuatirkan sebenarnya bila terjadi money loundry, di indonesia takut dikejar kejar kejaksaan dan kpk makanya pindah ke sono biar aman ya kan banyak orang kita yang jadi buronan lari kesana.