• NPWP

     antique updated 15 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • andal

    Member
    10 February 2009 at 8:46 am

    Bagaimana yah jika seorang Bapak2 yang udah berumur diatas 60 thn tidak memiliki NPWP dan tidak berpenghasilan ingin keluar negeri ? Anaknya telah memiliki NPWP tapi dalam Kartu Keluarga anak ini tidak ada nama Bapaknya.
    Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana caranya supaya Bapak ini bisa keluar negeri ? apakah bisa menggunakan NPWP anaknya ?
    Thanks

  • andal

    Member
    10 February 2009 at 8:46 am
  • Budianto

    Member
    10 February 2009 at 8:59 am

    bisa……dengan membuat surat pernyataan menanggung sepenuhnya

  • begawan5060

    Member
    10 February 2009 at 9:08 am

    Bisa.., dengan melampirkan :
    1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/ atau
    2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.

    (Pasal 8 PER-53/2008)

  • Koostadi S

    Member
    10 February 2009 at 11:16 am

    Mana yg lebih mudah bagi Sdr Andal apakah ;
    1.melakukan saran sdr Begawan atau dibuatkan NPWP yg relatif tidak sulit.
    dan perlu dipertimbangkan karena th 2010 semuanya sudah bebas Fiscal

  • antique

    Member
    10 February 2009 at 3:58 pm

    Baca Per-51/pj/2008 aja biar jlas, trus SE-86/Pj/2008

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now