Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?

  • premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?

     begawan5060 updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 6 Posts
  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 11:28 am
  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 11:28 am

    apakah biaya premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 12:54 pm

    ada yang tahu gak apa yang dikatakan jasa aktuaris?
    bisa berikan contoh

  • begawan5060

    Member
    4 February 2009 at 1:41 pm

    Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Persoalan ini umumnya menyangkut analisa kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran di masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti.
    Secara umum, aktuaris bekerja di bidang : konsultasi, perusahaan asuransi jiwa, pensiun, dan investasi. Aktuaris juga sedang merambah di bidang-bidang lainnya, dimana kemampuan analitis diperlukan
    Lingkup Pekerjaan
    – Asuransi Jiwa
    – Asuransi Umum/Kerugian
    – Kesehatan
    – Pensiun
    – Manfaat Karyawan
    – Kebijakan Sosial
    – Keuangan, Investasi dan Manajemen Resiko

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 1:49 pm

    attn rekan begawan….

    apakah biaya premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?

  • begawan5060

    Member
    4 February 2009 at 2:34 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    apakah biaya premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?

    Menurut saya, sangatlah beda pengertian antara jasa aktuaria dengan premi asuransi. Premi asuransi bukan jasa aktuaria..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now