Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?
premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?
apakah biaya premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?
ada yang tahu gak apa yang dikatakan jasa aktuaris?
bisa berikan contohAktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Persoalan ini umumnya menyangkut analisa kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran di masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti.
Secara umum, aktuaris bekerja di bidang : konsultasi, perusahaan asuransi jiwa, pensiun, dan investasi. Aktuaris juga sedang merambah di bidang-bidang lainnya, dimana kemampuan analitis diperlukan
Lingkup Pekerjaan
– Asuransi Jiwa
– Asuransi Umum/Kerugian
– Kesehatan
– Pensiun
– Manfaat Karyawan
– Kebijakan Sosial
– Keuangan, Investasi dan Manajemen Resikoattn rekan begawan….
apakah biaya premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?
- Originaly posted by kevin_boy:
apakah biaya premi asuransi termasuk kategori jasa aktuaris?
Menurut saya, sangatlah beda pengertian antara jasa aktuaria dengan premi asuransi. Premi asuransi bukan jasa aktuaria..