Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Appraisal aset pribadi dan inbreng – kena PPh ?
Appraisal aset pribadi dan inbreng – kena PPh ?
Dear all,
Mau tanya…
P/saham punya aset pribadi ruko, misal Rp 1 m, rencana nya 2009 hendak dialihkan ke modal PT. Notaris mensyaratkan harus di-appraise dulu oleh appraisal.
1. Aset ruko sudah masuk dalam SPT OP 2008 p/saham Rp 1 m
2. Appraisal menilai nilai ruko Rp 1,5 m
3. SPT OP 2009, harta aset ruko Rp 1 m hilang, dan digantikan dgn harta modal saham 1,5 m
Pertanyaannya:
Apakah pengalihan aset tsb kena PPh ?Thks atas sharingnya
UnoxRekan Unox,
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies