Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Appraisal aset pribadi dan inbreng – kena PPh ?

  • Appraisal aset pribadi dan inbreng – kena PPh ?

     begawan5060 updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • unox

    Member
    3 February 2009 at 12:08 pm

    Dear all,

    Mau tanya…
    P/saham punya aset pribadi ruko, misal Rp 1 m, rencana nya 2009 hendak dialihkan ke modal PT. Notaris mensyaratkan harus di-appraise dulu oleh appraisal.
    1. Aset ruko sudah masuk dalam SPT OP 2008 p/saham Rp 1 m
    2. Appraisal menilai nilai ruko Rp 1,5 m
    3. SPT OP 2009, harta aset ruko Rp 1 m hilang, dan digantikan dgn harta modal saham 1,5 m
    Pertanyaannya:
    Apakah pengalihan aset tsb kena PPh ?

    Thks atas sharingnya
    Unox

  • unox

    Member
    3 February 2009 at 12:08 pm
  • begawan5060

    Member
    3 February 2009 at 12:37 pm

    Rekan Unox,

    Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now