Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain renovasi rumah, apakah merupakan objek PPh pasal 23

  • renovasi rumah, apakah merupakan objek PPh pasal 23

     kevin_boy updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 10 Posts
  • kevin_boy

    Member
    3 February 2009 at 5:04 pm
  • kevin_boy

    Member
    3 February 2009 at 5:04 pm

    kalau WP perorangan melakukan pengecatan dan renovasi rumah, apakah merupakan objek PPh pasal 23?

  • Hanif

    Member
    3 February 2009 at 6:40 pm

    Ada dua kondisi tentang pertanyaan rekan kevin ini
    yang pertama orang pribadi punya rumah trus dicat sama orang/ badan lain.
    untuk kondisi ini tidak ada PPh Pasal 23 yang harus diperhitungkan. karena WP orang pribadi yang merupakan pemotong PPh pasal 23 hanyalah Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa.

  • Hanif

    Member
    3 February 2009 at 6:40 pm

    Kondisi kedua adalah WP OP/ perorangan yang mengecat dan merenovasi rumah orang/ badan ( memberikan jasa pengecatan). untuk kondisi kedua ini juga tidak ada PPh Pasal 23 yang harus diperhitungkan. karena jasa yang dilakukan oleh WP OP dalam Negeri adalah Objek PPh Pasal 21.

    Salam

  • harry_logic

    Member
    3 February 2009 at 11:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    WP orang pribadi yang merupakan pemotong PPh pasal 23 hanyalah Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa.

    …plus
    WP OP yg ditunjuk oleh KPP sbg Pemotong PPh-23, a.l akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT kecuali camat, pengacara, dan konsultan yg melakukan pekerjaan bebas; atau lihat di kewajiban pasal 23 yg dicentang di Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 8:34 am

    kalau misalnya PT.A memberikan jasa ( renovasi rumah ) kepada PT.B. jadi apakah PT.B wajib memotong PPh pasal 23 atas jasa renovasi tersebut?

  • yasin

    Member
    4 February 2009 at 8:38 am
    Originaly posted by kevin_boy:

    kalau misalnya PT.A memberikan jasa ( renovasi rumah ) kepada PT.B. jadi apakah PT.B wajib memotong PPh pasal 23 atas jasa renovasi tersebut?

    ya betul,
    tapi renovasi masuknya kategori konstruksi jadi PP 51 rujukannya

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 8:54 am

    attn rekan yasin

    jadi renovasi rumah dikenakan PPh pasal 23 atau jasa konstruksi (PP 51)?

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 9:39 am

    pak raden, kalau misalnya PT.A memberikan jasa (renovasi rumah) kepada PT.B. jadi apakah PT.B memotong PPh pasal 23 tarif 2% atau PPh pasal 4 ayat (2) tarif 2%?

    mengingat PT. A adalah perusahaan kontraktor usaha kecil dan memiliki sertifikasi konstruksi

    kutipan PMK.244/PMK.03/2008
    jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup dibidang jasa konstruksi dan mempunyai sertifikasi jasa konstruksi
    artinya apabila PT.A memiliki sertifikasi jasa konstruksi, maka dikenakan PPh pasal 4 ayat(2)

    mohon penjelasan……

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 11:03 am

    masih belum ada comment ya…..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now