Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › renovasi rumah, apakah merupakan objek PPh pasal 23
renovasi rumah, apakah merupakan objek PPh pasal 23
kalau WP perorangan melakukan pengecatan dan renovasi rumah, apakah merupakan objek PPh pasal 23?
Ada dua kondisi tentang pertanyaan rekan kevin ini
yang pertama orang pribadi punya rumah trus dicat sama orang/ badan lain.
untuk kondisi ini tidak ada PPh Pasal 23 yang harus diperhitungkan. karena WP orang pribadi yang merupakan pemotong PPh pasal 23 hanyalah Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa.Kondisi kedua adalah WP OP/ perorangan yang mengecat dan merenovasi rumah orang/ badan ( memberikan jasa pengecatan). untuk kondisi kedua ini juga tidak ada PPh Pasal 23 yang harus diperhitungkan. karena jasa yang dilakukan oleh WP OP dalam Negeri adalah Objek PPh Pasal 21.
Salam
- Originaly posted by hanif:
WP orang pribadi yang merupakan pemotong PPh pasal 23 hanyalah Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa.
…plus
WP OP yg ditunjuk oleh KPP sbg Pemotong PPh-23, a.l akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT kecuali camat, pengacara, dan konsultan yg melakukan pekerjaan bebas; atau lihat di kewajiban pasal 23 yg dicentang di Surat Keterangan Terdaftar (SKT). kalau misalnya PT.A memberikan jasa ( renovasi rumah ) kepada PT.B. jadi apakah PT.B wajib memotong PPh pasal 23 atas jasa renovasi tersebut?
- Originaly posted by kevin_boy:
kalau misalnya PT.A memberikan jasa ( renovasi rumah ) kepada PT.B. jadi apakah PT.B wajib memotong PPh pasal 23 atas jasa renovasi tersebut?
ya betul,
tapi renovasi masuknya kategori konstruksi jadi PP 51 rujukannya attn rekan yasin
jadi renovasi rumah dikenakan PPh pasal 23 atau jasa konstruksi (PP 51)?
pak raden, kalau misalnya PT.A memberikan jasa (renovasi rumah) kepada PT.B. jadi apakah PT.B memotong PPh pasal 23 tarif 2% atau PPh pasal 4 ayat (2) tarif 2%?
mengingat PT. A adalah perusahaan kontraktor usaha kecil dan memiliki sertifikasi konstruksi
kutipan PMK.244/PMK.03/2008
jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup dibidang jasa konstruksi dan mempunyai sertifikasi jasa konstruksi
artinya apabila PT.A memiliki sertifikasi jasa konstruksi, maka dikenakan PPh pasal 4 ayat(2)mohon penjelasan……
masih belum ada comment ya…..