Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan pesangon
Ass.Wr.Wb
Dear Rekans
Mau tanya ada yang punya contoh perhitungan pembayaran pesangon sesuai dengan UUTK No.13 Tahun 2003 berikut dengan Pph.21-nya. Adapun data karyawan misalnya mulai bekerja : 1 Agustus 2006, selesai kontrak kerjanya : 31 Juli 2009, gaji ybs. Rp. 10 jt/bulan. Status : M/2. Demikian dan terima kasih sebelumnya.
Salam,
M.Irw.berapa pesangon yg dibayarkan pak ?
Dear Pak Budianto,
Iya Pak berapa pesangon yang akan dibayarkan, Maaf Pak Budianto nggak punya contohnya Pak ? Thanks sebelumnya
Salam,
Irwcontoh nih : pesangon dibagi langsung sebesar 40 juta
25 juta dikecualikan dr pajak, sisa 15 juta kena pph 5%
jadi bayar pph 750.000 (Final sifatnya)
tapi bukankah kalo karyawan kontrak tidak dapat pesangon ?