Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › (WTA) "want to ask" Para Senior untuk PPN Biro Perjalanan Wisata
(WTA) "want to ask" Para Senior untuk PPN Biro Perjalanan Wisata
Sebagai perusahaan yg baru berdiri dan baru memulai penjualan hendaknya sudah memulai sistem pemotongan, pemungutan, pembayaran, penyetoran serta administrasi yg baik dalam bidang Perpajakan. Nah, pertanyaan saya yang berhubungan dengan Biro Perjalanan Wisata adalah :
Bagaimana PPN terutang untuk penjualan tiket pesawat & Voucher Hotel?? apakah pada saat penjualan tiket atau voucher tersebut harus memungut PPN lagi dari Tamu/ Custumer? sedangkan kita membelinya dari wholeseller yang lebih besar (kemungkinan mereka sudah menyertakan PPN dalam tiket/ Voucher hotel tersebut). Berbeda untuk Paket Tour yang kita buat, jelas terutang (PPN 10% x DPP) dimana DPP = 10 % dari nilai penyerahan jasa tour (atau = 1 % dari nilai penyerahan jasa tour). thks untuk yg mau bantu and kasih solusi.
sorry saya posting disini, ternyata ada subforum PPN.
maklum newbie 😀