Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP OP menjual 1 unit rusuna dikenakan PPh tarif berapa?
WP OP menjual 1 unit rusuna dikenakan PPh tarif berapa?
misalnya Tuan X adalah seorang karyawan swasta dan memiliki 2 unit rumah susun sederhana. pada tahaun 2009 tuan X menjual 1 unit rumah sederhana sebesar Rp.75.000.000,-
yang ingin saya tanya, penjualan rusuna oleh tuan X dikenakan PPh tarif berapa?
mengacu pada PMK.255/PMK.03/2008masih belum ada comment ya…..
PPh atas penjualan rusun = 5% sifat Final X NJOP/Harga Jual mana yg lebih tinggi…
tul
- Originaly posted by kevin_boy:
yang ingin saya tanya, penjualan rusuna oleh tuan X dikenakan PPh tarif berapa?
mengacu pada PMK.255/PMK.03/2008Setahu saya PMK 255 tsb. tdk mengatur ttg PPh Final atas penjualan atas Tanah & Bangunan.
PMK 255 tsb. mengatur ttg PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Mohon koreksi.
Salam ORTax.
mungkin yang dimaksud rekan kevin PMK 243 kali,