Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 22 telat lapor???
hallo rekan ortax sekalian,,
untuk pph 22 tas impor telat lapor apa ada dendanya?
ada yang atu ngga?pasal 7 UU KUP
Setau saya, untuk pph 22 sekarang sudah tidak wajib lapor deh….
Mohon koreksi…
Viewing 1 - 4 of 4 replies