Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peraturan PPh.21 terbaru untuk tahun 2009

  • Peraturan PPh.21 terbaru untuk tahun 2009

     harry_logic updated 15 years, 11 months ago 6 Members · 9 Posts
  • sianturi70

    Member
    29 January 2009 at 3:14 pm
  • sianturi70

    Member
    29 January 2009 at 3:14 pm

    rekan2, ada yang bisa membantu tentang informasi peraturan terbaru PPh.21 terbaru? poin2 apa saja yang berbeda dibanding tahun 2008?

    Atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih

  • POERBA

    Member
    29 January 2009 at 3:21 pm

    PMK 250,252,254 TAHUN 2008
    Baru itu yang aku tau Lae…. hehehehe

  • Koostadi S

    Member
    29 January 2009 at 3:32 pm

    1. Tunjangan Jabatan max 6 Juta satu tahun

    2. PTKP untuk wajib pajak 15.840.000 dan 1.320.000 untuk setiap tambahannya (Istri & anak)
    3. Tingkatan progresifnya berubah dari 5 tingkatan menjadi 4 tingkatan

  • sianturi70

    Member
    29 January 2009 at 4:57 pm
    Originaly posted by Koostadi S:

    Tunjangan Jabatan max 6 Juta satu tahun

    jadi sebulan maksimal tunjangan jabatannya 500rb dari sebelumnya maksimal 108rb
    per bulan?

    Originaly posted by Koostadi S:

    1.320.000 untuk setiap tambahannya (Istri & anak)

    tanggungan maksimal 3 orang kan tetep?

    Originaly posted by Koostadi S:

    Tingkatan progresifnya berubah dari 5 tingkatan menjadi 4 tingkatan

    kalo boleh di perinci tingkatannya berapa berapa saja ya?

    terima kasih atas bantuan dari rekan2

  • juanda

    Member
    30 January 2009 at 10:45 pm

    cari aja di pajak.go.id mas

    Salam ORTax.

  • esatc

    Member
    1 February 2009 at 8:46 pm
    Originaly posted by sianturi70:

    kalo boleh di perinci tingkatannya berapa berapa saja ya?

    0 – 50 juta = 5%
    50 – 250 juta = 15%
    250 – 500 juta = 25%
    > 500 juta = 30%

    Semoga membantu.

    Salam ORTax.

  • esatc

    Member
    1 February 2009 at 8:49 pm

    Tambahan dikit,

    Jika tdk memiliki NPWP, maka ditambahkan 20% dari tarif.
    Misalkan:
    – tarif 5% –> 5% + (20%x5%) = 6%.
    – tarif 15% –> 15% + (20%x15%) = 18%.

    Salam ORTax.

  • harry_logic

    Member
    1 February 2009 at 9:27 pm

    Yang paling terbaru – dan mungkin akan terbit – adalah PPh 21 yg ditanggung maupun ditunjang perush hendaknya dibayarkan saja kpd karyawan ybs.

    (makin enak jadi karyawan…)

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now