Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peraturan PPh.21 terbaru untuk tahun 2009
Peraturan PPh.21 terbaru untuk tahun 2009
rekan2, ada yang bisa membantu tentang informasi peraturan terbaru PPh.21 terbaru? poin2 apa saja yang berbeda dibanding tahun 2008?
Atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih
PMK 250,252,254 TAHUN 2008
Baru itu yang aku tau Lae…. hehehehe1. Tunjangan Jabatan max 6 Juta satu tahun
2. PTKP untuk wajib pajak 15.840.000 dan 1.320.000 untuk setiap tambahannya (Istri & anak)
3. Tingkatan progresifnya berubah dari 5 tingkatan menjadi 4 tingkatan- Originaly posted by Koostadi S:
Tunjangan Jabatan max 6 Juta satu tahun
jadi sebulan maksimal tunjangan jabatannya 500rb dari sebelumnya maksimal 108rb
per bulan?Originaly posted by Koostadi S:1.320.000 untuk setiap tambahannya (Istri & anak)
tanggungan maksimal 3 orang kan tetep?
Originaly posted by Koostadi S:Tingkatan progresifnya berubah dari 5 tingkatan menjadi 4 tingkatan
kalo boleh di perinci tingkatannya berapa berapa saja ya?
terima kasih atas bantuan dari rekan2
cari aja di pajak.go.id mas
Salam ORTax.
- Originaly posted by sianturi70:
kalo boleh di perinci tingkatannya berapa berapa saja ya?
0 – 50 juta = 5%
50 – 250 juta = 15%
250 – 500 juta = 25%
> 500 juta = 30%Semoga membantu.
Salam ORTax.
Tambahan dikit,
Jika tdk memiliki NPWP, maka ditambahkan 20% dari tarif.
Misalkan:
– tarif 5% –> 5% + (20%x5%) = 6%.
– tarif 15% –> 15% + (20%x15%) = 18%.Salam ORTax.
Yang paling terbaru – dan mungkin akan terbit – adalah PPh 21 yg ditanggung maupun ditunjang perush hendaknya dibayarkan saja kpd karyawan ybs.
(makin enak jadi karyawan…)