Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kebijakan terbaru Sunset Policy

  • Kebijakan terbaru Sunset Policy

     begawan5060 updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 7:04 am

    Karena keterbatasan sistem aplikasi DJP, maka WP OP yang memperoleh NPWP dalm bulan Januari dan Februari 2009, diperlakukan sama dengan WP OP yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008, dengan demikian WP OP tersebut dapat memanfaatkan Sunset Policy.

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 7:04 am
  • rama

    Member
    27 January 2009 at 9:01 am

    Thank infonya…………..

  • Sony

    Member
    27 January 2009 at 9:07 am

    rekan Begawan, tolong dasar hukumnya NPWP yg diperoleh bulan 1 dan 2 tahun 2009 bisa pakai sunset policy. ditempatku fiskus bilang perpanjangan sun set hanya utk mereka yang sdh memiliki NPWP s/d 31/12-2008.

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 9:27 am

    Rekan Sony,

    "Dasar hukum"-nya Surat Dirjen No: S-11/PJ/2009 tgl 23-1-2009.
    Sebenarnya ini kan "perluasan" kebijakan Sunset. Tapi kok cuman surat…, Bukan PMK/PER Dirjen/atau setidak-tidaknya SE

  • Maz bany

    Member
    29 January 2009 at 10:33 am

    aku mo nanya nih masalah sunset
    kalo ada wp pribadi yg dgn sukarela bikin npwp di bulan des 2008 dan dia punya usaha yang dimulai dari tahun 2004 apakah dia perlu melaporkan pajaknya ( pake form 1770 ) dari tahun 2004 – 2007 ? trus perlakuan SPT tahun 2007 ( karena ngga kena sunset) gimana? apakah kena denda dan bunga?

  • rama

    Member
    29 January 2009 at 10:45 am
    Originaly posted by Maz bany:

    kalo ada wp pribadi yg dgn sukarela bikin npwp di bulan des 2008 dan dia punya usaha yang dimulai dari tahun 2004 apakah dia perlu melaporkan pajaknya ( pake form 1770 ) dari tahun 2004 – 2007 ? trus perlakuan SPT tahun 2007 ( karena ngga kena sunset) gimana? apakah kena denda dan bunga?

    WP yang diberikan penghapusan sangsi administrasi (Fasilitas Sunset Policy) adalah WP, yangsecara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dapat menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2007 dan sebelumnya. jadi WP yang memperoleh NPWP tahun 2008 fasuilitas sunset policy tahun 2007 dan sebelumnya.

  • begawan5060

    Member
    29 January 2009 at 11:26 am
    Originaly posted by rama:

    WP yang diberikan penghapusan sangsi administrasi (Fasilitas Sunset Policy) adalah WP, yangsecara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dapat menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2007 dan sebelumnya. jadi WP yang memperoleh NPWP tahun 2008 fasuilitas sunset policy tahun 2007 dan sebelumnya.

    Setujuuu…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now