Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP badan mendapat fasilitas UMKM
WP badan mendapat fasilitas UMKM
mulai tahun 2009, WP badan dengan peredaran bruto sampai 50 Milyar akan mendapatkan fasilitas (UMKM) pengurangan 50%
Ada PP atau PMK yang mengatur lebih lanjut tentang UMKM
Viewing 1 - 2 of 2 replies