Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya Jabatan Naik – Kapan PMK.22 Dinaikan
Biaya Jabatan Naik – Kapan PMK.22 Dinaikan
Nilai pembatasan untuk tahun 2009 banyak yang sudah dinaikan : Norma Penghitungan = 4,8 M/tahun , Biaya Jabatan PPh Ps.21 = 500.000 / bulan.
Kapan giliran pembatasan nilai peredaran bruto PMK.22 dinaikan ?
makasih atas info nya….
Mbak Rike, maunya PMK.22 dinaikan berapa ?
Mau cepat ? lobby aja lah …
- Originaly posted by Rike:
Biaya Jabatan PPh Ps.21 = 500.000 / bulan.
Keterangan diatas diatur dengan per no berapa Ya
Permenkeu 250/PMK.03/2008
ya, minta disamakan aja dengan norma penghitungan 4,8 M/thn utk OP dan 10 M/thn utk badan
Pak dirjen, gimana nich ada usulan menaikan pembatasan PMK.22 ?
Saran saya kita ajukan judicial review atas PMK 22. Nah sekrg gimana caranya ngumpulin tax lovers baik mahasiswa, dosen dan konsultan untuk merancang surat gugata. Any idea?