Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Undang2 PerpajakaN yang MemBingungkaN??
Undang2 PerpajakaN yang MemBingungkaN??
MaPh Yah…Mw Coba Tny KTmn2 maklum Masih tahap pembelajaran He"
Knpa Seh Undang2 PErpajakan Di Indonesia Ini Pasti Berubah2 tiap tahunnya?? g Konsisten…
thXHe he he ….
Lebih tepatnya pertanyaan tsb. langsung ditujukan ke Pemerintah.
Kita hanya bisa mereka-reka aja.Saya coba mereka-reka ya …
Terjadinya perubahan2 UU KUP di Indonesia disebabkan bbrp faktor, a.l:
– Menyesuaikan dengan perubahan situasi ekonomi & politik domestik.
– Intensifikasi & Ekstensifikasi Wajib Pajak, dg tujuan meningkatkan income pemerintah dari sektor Pajak.
– Menyesuaikan dengan perkembangan situasi ekonomi regional maupun international.
……………………………Mungkin ada rekan2 ORTax lainnya yg bisa menambahkan.
Salam ORTax.
Peraturan pajak berubah terus ? bisa juga ikuti "pesan sponsor" ?
Mungkin peraturan perpajakan yang berubah ubah itu memang harus disesuaikan dengan keadaan ekonomi pada saat itu. jadi gak perlu khawatir kalau peraturan perpajakan berubah rubah terus, yang penting kita rajin baca dan mencari peraturan terbaru tentang perpajakan. pemerintah juga biasanya akan mensosialisasikan aturan tersebut sehingga kita sebagai WP tidak dibuat bingung.
- Originaly posted by bayem:
jadi gak perlu khawatir kalau peraturan perpajakan berubah rubah terus, yang penting kita rajin baca dan mencari peraturan terbaru tentang perpajakan. pemerintah juga biasanya akan mensosialisasikan
memang gampang cari tahu ?? kalo waktu kita banyak termakan hanya cari tahu aturan2 pajak, kapan kerjanya, he he he,
tiap perusahaan kan punya AR mas, kalau ada peraturan baru, pasti kan dikasi tau ama AR nya. kalau gak dikasi tau yang cari tau sendiri. hhehehe..
Salah satu fungsi pajak adalah fungsi budgeter, Yaitu pajak sebagai pengisi kas2 negara. Dan setiap tahunnya jumlah kas negara yag harus diisi berbeda-beda, karenanya Peraturan Perpajakan berubah-ubah.
apapun alasannya semakin banyak aturan KMK, Per, Kep dan lain sbgnya yang sering berubah-ubah mengartikan bahwa UU yang disyahkan belumlah matang,
demikian kritik, mudah2an ga pedes
salam ortaxYang lebih penting…dari soal berubahnya undang2 adalah penjelasan pasal-demi pasal dari UU itu mudah dimengerti dan antara satu pasal dengan pasal laian tidak saling bertentangan….
karena kita paham Kalau Dirjen Pajak Baru, atau MenKeu Baru….gaya nya berbeda-beda apalagi kalau sudah ada kepentingan politik didalamnya yg jadi korban adalah WPSaya Sepakat dengan Bp. Yasin, Oooh Berarti Fktor perEkonomian ini pengaruh besar ya dalam menentukan UU Perpajkan Itu??berarti Slama perekonomian di indonesia yg g stabil ini peraturan Pajak Itu akan Bisa berubah2 tiap tahun Donk??
ThX 4ALL