Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › bantu aku donk…… please!!
Buat temn / kaka yg punya PErda no.8 tahun 2003…. tentang pajak restoran …
ada yang punya..ngak…? aku lagi tugas skripsi…….tp ini perda gak ada yang versi
lengkap… di Internet ……? ada yang bisa bantu…….
Thanks……. Forum Ortax….
wah perda itu masing2 daerah pak.. entah itu daerah provinsi atau kab/kota
susah kalau nyari di database nasional…
mendhing minta ke pemdanya….apakah ini yg dimaksut ?
Pajak Restoran Perda No.8 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta – Rangkuman Peraturan Pajak / Perpajakan Pemerintah Daerah / Pemda
Sun, 04/03/2007 – 1:12pm — godam64
Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
Wilayah Provinsi DKI JakartaObjek Pajak Restoran :
Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.Pengecualian Objek Pajak Restoran :
– Usaha jasa boga atau katering / ketering yang merupakan objek pajak pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001.
– Pelayanan restoran atau rumah makan yang satu manajemen dengan hotel.
– Restoran atau rumah makan yang memiliki omset atau peredaran usaha di bawah 30 juta rupiah pertahun (tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi melalui keputusan gubernur.Subjek Pajak Restoran :
Perorangan pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran kepada restoran.Wajib Pajak Restoran (WP) :
Pengusaha restoranDasar Pengenaan Pajak Restoran (DPP) :
Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.Tarif Pajak Restoran :
10% (sepuluh persen)Masa Pajak Restoran :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernurSaat Terutang Pajak Restoran :
Di saat terjadinya pembayaran ke pengusaha restoran atas pelayanan restoran termasuk yang dibayar di muka / down payment.Sistem Pajak Restoran :
Self assessment atau wajib pajak wajib menghitung, melaporkan dan membayar pajak yang terutang sendiri.Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Restoran :
SK Gubernur No. 63 Tahun 1999Rumah makan dan restoran yang dimaksud meliputi cafe, bar, take away, delivery, dan lain sebagainya.
Bon atau Bill Transaksi Pembayaran :
– Setiap bentuk transaksi restoran atau rumah makan diharuskan menggunakan bon alias bill atau sesuai dengan keputusan gubernur.
– Setiap bon / bill harus memiliki tanda perporasi atau legalisasi pajak dengan mengajukan secara tertulis ke kepala dinas pendapatan daerah.
– Sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang tidak pakai perforasi / legalisasi adalah sebesar 2% perbulan dari dasar pengenaan pajak / dpp.
– Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan bon atau bill dikenakan sanksi sebesar 2 % perbulan dari dpp.Oh…. Iya…. Lupa yang di butuhin perda untuk jakarta Bpk.gussinyo
ia bener… tp maaf, Bpk Koostadi…. Apa Punya yang perda beserta pasalnya…..
Terima kasih….
coba masuk ke website nya DKI barangkali ada
Terima kasih……..semua dah comment…