Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kursus Brevet
Rekan2 Ortax,
Mohon penjelasan secara singkat mengenai brevet.
dan apa perbedaan antara Brevet A, B dan C?
Berikan juga referensi kursus Brevet dimana saja yang cukup kompeten?
Apa ada yang sudah memiliki pengalaman?
Apa saja keuntungan dan kelebihan apa yang didapat dari kursus Brevet?
Perlu atau tidak mengikuti kursus brevet?Terima kasih.
pastinya perlu untuk mendapatkan pengetahuan yang mumpuni akan dunia perpajakan dan peraturan yang selalu update ( malah ada rekan saya yang setiap tahun selalu mengikuti kursus brevet walau telah memiliki sertifikat brevet )
saya mengikuti brevet di IKPI Karet-Kuningan dan menurut saya sangat bagus disana karena diajar oleh para praktisi dan dari DJP yang berkompeten dengan modul yang tepat sasaran ( menurut saya loh )
kontak info: bu tanti/ pak juned 522-0680/ 081310114251
yah selain yang dijelaskan oleh mas surjono dah bagus tuuhhh
selain itu qta jga bs membka konsultan jga lohh
maaf mas surjono memang di IKPI bgs tapi ada berita jelek tentang IKPI di forum ini dan belum ada yang menanggapinya tuhhh…jadi blm tau bnar aTo tidaknya
bs liat2 kok mas di web ini tentang profil2 tempat brevetDear All Friends Attn: Rivan.
1. Brevet adalah "alat ukur" bagi seseorang untuk dinyatakan Ahli Perpajakan untuk menjalankan kegiatan usaha pekerjaan bebas sebagai Konsulan Pajak.
2. Tanpa Brevet maka ybs. tidak diperkenankan menjalankan / melakukan Profesi sebagai Konsultan Pajak.
3. Pengetahuan Perpajakan adalah Pengetahuan yang Akademis, sehingga tidak dapat secara sembarangan dilakukan oleh yang Bukan Ahli-nya.
4. Brevet A – adalah Tolok Ukur Ahli Pajak untuk menangani WP OP;
5. Brevet B – adalah Tolok Ukur Ahli Pajak untuk menangani WP OP dan Badan
6. Brevet C – adalah Tolok Ukur Ahli Pajak untuk menangani WP OP, WP Badan dan WP Perusahaan Masuk Bursa, PMA / PMDN, Multi Nasional Company, WP Badan Dan Orang Asing (Kontraktor Asing, Pelayaran / Penerbangan Asing, Perwakilan Dagang Asing dll)
7. Rekomendasi Tempat Belajar Brevet yang Bagus >>> it up to you <<<
8. Keuntungan dari "Belajar" temasuk Belajar Brevet A,B,C jelas memiliki Kemampuan Lebih Bernilai (value added) dari yang miskin atau "tidak memiliki ilmu" .
9. Belajar akan membuat cerdas dan membuat intelegensia semakin tajam, contoh: orang ber ilmu jika ingin terbang sepeti burung, malah ybs. mampu terbang melebihi burung dengan pesawat jet karena cerdas dan ber ilmu, demikian jika ingin berenang sepeti ikan akan mampu berenang melebihi ikan dengan speed boat.
10. "Belajar" sudah tentu belajar "apapun" perlu apalagi jika ingin dan berhasrat menjadi Konsultan Pajak wajib belajar "Brevet".
Demikian pendapat, walaupun aku bukan Konsulan Pajak tapi aku belajar ingin melebihi kecerdasan Konsultan Pajak atau Petugas Pajak lulusan STAN maupun para Pimpnan Pajak yang Master dari LN.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
ambil aja semua A, B, C
- Originaly posted by surjono:
mengikuti kursus brevet walau telah memiliki sertifikat brevet
Sdr. Surjono terima kasih atas tanggapannya.
Yang anda maksud mengenai sertifikat brevet itu adalah sertifikat untuk menjadi Konsultan Pajak?Terima Kasih
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
2. Tanpa Brevet maka ybs. tidak diperkenankan menjalankan / melakukan Profesi sebagai Konsultan Pajak.
Sebenarnya brevet itu semacam sekolah/kursus untuk mendapatkan sertifikat untuk menjadi Konsultan Pajak?
Atau ada ujian tertentu lagi untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak? kalau melihat komentar-komentar sdr Surjono yg sangat kena sasaran yg mana sdr Surjono alumni IKPI…saya yakin IKPI cukup kompeten
Dan yang akan sangat membantu apabila ikut Brevet adalah keaktifannya dalam membahas kasus-kasus
- Originaly posted by surjono:
saya mengikuti brevet di IKPI Karet-Kuningan dan menurut saya sangat bagus disana karena diajar oleh para praktisi dan dari DJP yang berkompeten dengan modul yang tepat sasaran ( menurut saya loh )
kontak info: bu tanti/ pak juned 522-0680/ 081310114251
Sdr. Surjono terima kasih atas rekomendasinya, saya sudah liat2 di web nya.
Saya rasa cukup bagus, tp kenapa tidak ada dalam list rekomendasi Ortax ya? Dear Friend Rivan
1. Ujian Brevet yang diselenggarakan IKPI (persekutauan Profesi Konsultan Pajak atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) adalah Fihak yang ditunjuk Negara untuk menyelengarakan Ujian Brevet yang diakui Negara.
2. Walaupun Memilki Bevet tetapi jika belum LULUS ujian Brevet yang diselenggarakan IKPI maka Brevet belum dapat digunakan untuk membuka Kantor Konsultan Pajak dan Izinnya tidak akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian info yang aku tahu.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Brevet pajak A, B, C memang seperti pak ritzky jelaskan diatas. referensi kursus Brevet memang banyak sekali pak. dari harga murah sampe mahal, dari kualitas biasa sampai kualitas bagus. kalau di depok ada Ui, terus juga ada yang Ikpi, DLL.
Secara umum ikut brevet pajak seperti seminar umum, cuma waktunya berkesinambungan dan materi yang di bahas terpola Khusus serta studi kasus yang terdapat di lapangan, Bedanya kalau brevet pajak itu nantinya akan ada Sertifikat baik yang sama seperti seminar maupun sama seperti Transkrip Nilai. Dengan adanya waktu yang berkesinambungan kita bisa secara intensif menanyakan kasus-kasus yang ada.Keuntungannya : tentunya dari segi Ilmu yang kita dapat dan pemahaman pembahasan kasus-kasus di lapangan. serta relasi kita semakin banyak.
Perlu atau tidaknya ikut brevet, Tentunya Hanya bapak secara Pribadi yang lebih mengetahuinya. karena hal ini terkait dan berhubungan dengan masalah perpajakan yang ada.
Untuk menjadi konsultan pajak yang terdaftar anda harus mengikuti Ujian khusus yang diadakan Ikatan konsultan pajak indonesia. Untuk mendapatkan Nomer registrasi khusus.
Sekian dari saya.
Saya coba menarik kesimpulan:
– Bahwa objective ujian brevet yg diselenggarakan diluar IKPI (by Univ/PTN/S etc.) –> "Just to Know" ttg perpajakan (dianggap blm memiliki kompetensi sbg Konsultan Pajak).
– Bahwa objective ujian brevet yg diselenggarakan oleh IKPI –> "Kompeten utk dapat ijin DJP sbg Konsultan Pajak".
Mudah2an kesimpulan tsb. salah & sekaligus benar, he he he …..
Bingung khan ???Salam ORTax.
Sdr. RITZKY FIRDAUS, Sdr.EXFCLINX_BARATHUM.
Terima kasih atas pencerahannya.Salam Ortax.