Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tidak punya KK, tetap bayar FLN?

  • Tidak punya KK, tetap bayar FLN?

     juanda updated 15 years, 11 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Selki

    Member
    14 January 2009 at 8:25 pm
  • Selki

    Member
    14 January 2009 at 8:25 pm

    Sesuai PER 53 PJ 2008 Psl 8 poin b, istri yg tdk ber-NPWP tdk bayar FLN krn dpt menggunakan NPWP suami dgn syarat menunjukkan fotokopi KK. Bgmn jika tdk memiliki KK mengingat WP adalah WNA yg baru menjadi WP Dalam Negeri. Apakah tetap harus membayar FLN? Apa ada dokumen lain yg bisa digunakan? Mohon pendapatnya, Thanks

  • esatc

    Member
    15 January 2009 at 1:23 pm

    Rekan selki, kalo kita baca di PER 53 PJ 2008 Bab I pasal 1 ayat 3 tentang "Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah …….", maka pengertiannya adalah selama bisa dibuktikan dengan dokumen lain (selain KK) yang sah menurut hukum, maka seharusnya istri tsb juga bebas FLN.

    Semoga membantu.

    Mohon koreksi rekan2 ORTax.

    Salam ORTax.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 January 2009 at 1:31 pm

    Benar sekali Fotokopi KK. tetap membayar FLN.
    kalau surat nikah tidak bisa mbak. 😉

  • Koostadi S

    Member
    15 January 2009 at 3:31 pm

    Mungkin dengan KIM bisa ? apabila dalam KIM dicantumkan hubungan keluarga

  • nanas

    Member
    15 January 2009 at 5:04 pm

    Update..

    PENG – 01/PJ.09/2009, TTG PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13566

    "b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut :
    b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass."

    di situ gak disebutin surat2 lain selain KK & surat pernyataan Ortu, kayaknya kalo diluar surat2 selain yg disebutkan dalam Pengumuman itu gak bisa deh… (bakal ditolak punya…)

    *just my opinion*

    ortax

  • juanda

    Member
    16 January 2009 at 3:50 pm

    di per-53 bisa pake surat pernyataan menanggung sepenuhnya
    ada formnya koq

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now