Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tidak punya KK, tetap bayar FLN?
Tidak punya KK, tetap bayar FLN?
Sesuai PER 53 PJ 2008 Psl 8 poin b, istri yg tdk ber-NPWP tdk bayar FLN krn dpt menggunakan NPWP suami dgn syarat menunjukkan fotokopi KK. Bgmn jika tdk memiliki KK mengingat WP adalah WNA yg baru menjadi WP Dalam Negeri. Apakah tetap harus membayar FLN? Apa ada dokumen lain yg bisa digunakan? Mohon pendapatnya, Thanks
Rekan selki, kalo kita baca di PER 53 PJ 2008 Bab I pasal 1 ayat 3 tentang "Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah …….", maka pengertiannya adalah selama bisa dibuktikan dengan dokumen lain (selain KK) yang sah menurut hukum, maka seharusnya istri tsb juga bebas FLN.
Semoga membantu.
Mohon koreksi rekan2 ORTax.
Salam ORTax.
Benar sekali Fotokopi KK. tetap membayar FLN.
kalau surat nikah tidak bisa mbak. 😉Mungkin dengan KIM bisa ? apabila dalam KIM dicantumkan hubungan keluarga
Update..
PENG – 01/PJ.09/2009, TTG PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13566"b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut :
b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass."di situ gak disebutin surat2 lain selain KK & surat pernyataan Ortu, kayaknya kalo diluar surat2 selain yg disebutkan dalam Pengumuman itu gak bisa deh… (bakal ditolak punya…)
*just my opinion*
di per-53 bisa pake surat pernyataan menanggung sepenuhnya
ada formnya koq