Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembayaran SPT Tahunan 2008
Pembayaran SPT Tahunan 2008
Untuk pelaporannya kan sudah jelas tetapi utk pembayaran SPT Tahunan 2008 OP dan Badan terakhir kapan yach?
Dalam UU PPh yang lama disebutkan bahwa kekurangan pembayaran pajak dibayarkan selambat2 nya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
Namun ada perubahan pada UU PPh terbaru, Sesuai dengan Pasal 19 UU No 36 tahun 2008 pasal 29 yang isinya:
"Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. "Untuk OP SPT tahunan paling lambat disampaikan 31 Maret, kekurangan pembayarannya dibayarkan sebelum SPT disampaikan.
Untuk badan SPT tahunan paling lambat disampaikan 30 April, kekurangan pembayarannya dibayarkan sebelum SPT disampaikan.
(Artinya: Kalo misal menyampaikan SPT siang hari nya, pagi itu masih bisa bayar)Hal ini juga diperjelas dalam penjelasan pasal 29 tersebut:
"PenjelasanKetentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender maka kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan ".
Demikian semoga bermanfaat…
ok thanks atas informasinya