Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ekualisasi
Mau tanya cara buat ekualisasi Penghasilan bdn dan PPN bagaimana? soalnya buat pemeriksaan pjk, krn ada perbedaan.
Rekan luftan coba liat di artikel / hot issue judulnya "Persiapan Pemeriksaan PPN"..
Disitu ada dikasih formula buat ekualisasi antara PPN dan PPH..
Semoga membantu…Trimakasih infonya pak,
Cuma sy msh bingung dan belum ngerti, disini perbedaan jauh krn ada yang tidak dikenakan PPN saat transaksi. contohnya omset setahun 500 juta, tp PPn yang dibyr cuma 150 juta, sisanya tidak kena ppn.
maksudnya yang kena ojek PPN 150 juta, mk terutan PPN 15 juta
Coba dibuat per bulan aja pak…
Berapa PK setiap bulannya…
Berapa penghasilan ( baik yg pake ppn ataupun yang tidak pake ppn) setelah dikurangi disc dan kurang2x yang lain (kl ada)..
Nah itukan tentunya ada selisih.. lalu dicari dan dijelaskan…
Btw, kok ada yang dikenai ppn ada yang tidak.. Bisa dijelaskan rekan luftan??
Mungkin ada tambahan dari yang lain..- Originaly posted by POERBA:
dan kurang2x yang lain (kl ada)..
kata2x ini dibuang aja dah… hehehehe
Seperti postingan saya dulu tentang pemeriksaan pajak, sbgn besar penyerahan jasa keluar negri yang tidak kami pungut PPN project semacam web, dimana perusahaan luar negri tdk ada BUT di Indonesia dan tidak pernah ke Ind. semua lewat email. dan penyerahannya juga lewat upload. Saya juga kurang ngerti tentang IT.
Dear rekan Lutfan,
Dari penjelasan diatas, saya simpulkan bahwa jumlah penyerahan menurut PPh ada 500 juta. Tetapi jumlah penyerahan menurut PPN adalah 150 juta, karena ada penyerahan sebesar 350jt yang tidak terutang PPN sehingga tidak dilaporkan di SPT PPN. Benar begitu rekan lutfan?
Kalau memang begitu keadaannya berarti rekan lutfan "tidak lengkap" pada pengisian SPT Masa PPN. Karena untuk penyerahan yang tidak terutang PPN tetap dilaporkan di SPT Masa PPN, yaitu di Form Induk 1107 pada Bagian I huruf B (Tidak Terutang PPN). Kalau bagian tsb diisi, maka seyogianya antara PPN dan PPh akan match. Jika masih ada selisih mungkin dari "pendapatan lain-lain".
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax…Maap pak suyanto99, smua yang terutang dan tidak sdh sy laporkan. dan pihak pemeriksa bilang msh kurang match.
- Originaly posted by lutfan1708:
smua yang terutang dan tidak sdh sy laporkan. dan pihak pemeriksa bilang msh kurang match
Kalau yang terutang maupun yang tidak terutang telah dilaporkan seharusnya di SPT PPN kan nilai penyerahan 500 juta. Match dengan nilai omset PPh yang 500 juta.
Mohon Koreksinya… Coba sekarang itung semua PK dari january-Des… Lalu bandingkan dengan Penghasilan menurut SPT PPh badan tahunan. Ada selisih?? Kl emang ada selisih kemungkinan :
1. Ada faktur pajak bulan des atau bulan sebelumnya yang penyerahannya belum dilakukan ditahun yg bersangkutan..
2. Ada penyerahan di desember tapi faktur pajaknya di tahun berikutnya..
3. Human error.. Hehehehe…Biasanya ini terjadi karena perbedaan prinsip pencatatan PPN dengan PPh (yg ikut akuntansi). Bukankah PPN membolehkan pembuatan faktur sampai akhir bulan berikutnya (asal belum dibayar)? Jadi biasanya pada bulan januari ada FP dari tahun sebelumnya dan di Desember ada penjualan yang belum dibuat faktur. Demikian, mungkin membantu