Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengalihan/Penjualan kendaraan apakah objek PPh?

  • Pengalihan/Penjualan kendaraan apakah objek PPh?

     hAnz updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • hAnz

    Member
    8 January 2009 at 2:23 pm

    Dear Rekan Ortax
    saat saya menyimak klinik pajak di website ini terdapat wacana dibawah ini

    PPN ATAS PENGALIHAN / PENJUALAN AKTIVA
    OCJ788, 24 Januari 2008

    WP (pkp) melakukan penjualan mobil isuzu panther dengan harga Rp. 30 jt kepada seseorang yg bukan pkp, dan nilai buku aktiva tsb adalah 0. pertanyaannya: 1. Apakah mobil tsb dikenakan ppn ? 2. Bagaimana pelaporan nya di SPT PPN & SPT Tahunan ? 3. Apakah mobil tsb catatannya bisa dihapus …

    singkatnya dapat anda lihat sendiri.

    namun Pengasuh menjawab bahwa penjualan tersebut merupakan objek PPh

    padahal penjualan kendaraan secara jurnal kas pada debet dan aktiva pada kredit, bagaimana ini bisa jadi objek PPh?
    lain lagi dengan pengalihan aktiva berupa tanah dan bangunan secara tegas dikenakan final (PP 71 2008)

    Mohon tanggapannya…..

  • hAnz

    Member
    8 January 2009 at 2:23 pm
  • POERBA

    Member
    8 January 2009 at 2:48 pm

    COBA BANTU YAH…

    Originaly posted by hAnz:

    bagaimana ini bisa jadi objek PPh?

    Dengan asumsi nilai buku aktiva fiskal sudah 0 maka penjualan mobil sebesar Rp.30 jt seluruhnya merupakan laba penjualan aktiva tetap yang merupakan Obyek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh

    PASAL 4 UU PPH :
    YANG MENJADI OBJEK PAJAK ADALAH KEUNTUNGAN KARENA PENJUALAN DAN PENGALIHAN HARTA…
    Jadi jelas bahwa penjualan mobil tersebut merupakan objek pph..
    Mohon koreksi..

  • begawan5060

    Member
    8 January 2009 at 2:54 pm

    Mohon dipelajari Pasal 4 UU PPh beserta memori penjelasannya

  • suyanto99

    Member
    8 January 2009 at 3:56 pm
    Originaly posted by hAnz:

    padahal penjualan kendaraan secara jurnal kas pada debet dan aktiva pada kredit

    Dear Rekan Hanz,
    untuk kenderaan tsb diatas, nilai buku sudah nol, sehingga pada penjurnalan yang dikredit adalah pendapatan.
    Ilustrasi jurnal bila masih ada nilai buku
    Dr. Kas 80.000.000
    Dr. Acc. Penyusutan 30.000.000
    Cr. Mobil 100.000.000
    Cr. Pendapatan Lain-lain 10.000.000
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

  • hAnz

    Member
    9 January 2009 at 7:52 am

    terima kasih semuanya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now