Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengalihan/Penjualan kendaraan apakah objek PPh?
Pengalihan/Penjualan kendaraan apakah objek PPh?
Dear Rekan Ortax
saat saya menyimak klinik pajak di website ini terdapat wacana dibawah iniPPN ATAS PENGALIHAN / PENJUALAN AKTIVA
OCJ788, 24 Januari 2008WP (pkp) melakukan penjualan mobil isuzu panther dengan harga Rp. 30 jt kepada seseorang yg bukan pkp, dan nilai buku aktiva tsb adalah 0. pertanyaannya: 1. Apakah mobil tsb dikenakan ppn ? 2. Bagaimana pelaporan nya di SPT PPN & SPT Tahunan ? 3. Apakah mobil tsb catatannya bisa dihapus …
singkatnya dapat anda lihat sendiri.
namun Pengasuh menjawab bahwa penjualan tersebut merupakan objek PPh
padahal penjualan kendaraan secara jurnal kas pada debet dan aktiva pada kredit, bagaimana ini bisa jadi objek PPh?
lain lagi dengan pengalihan aktiva berupa tanah dan bangunan secara tegas dikenakan final (PP 71 2008)Mohon tanggapannya…..
COBA BANTU YAH…
Originaly posted by hAnz:bagaimana ini bisa jadi objek PPh?
Dengan asumsi nilai buku aktiva fiskal sudah 0 maka penjualan mobil sebesar Rp.30 jt seluruhnya merupakan laba penjualan aktiva tetap yang merupakan Obyek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
PASAL 4 UU PPH :
YANG MENJADI OBJEK PAJAK ADALAH KEUNTUNGAN KARENA PENJUALAN DAN PENGALIHAN HARTA…
Jadi jelas bahwa penjualan mobil tersebut merupakan objek pph..
Mohon koreksi..Mohon dipelajari Pasal 4 UU PPh beserta memori penjelasannya
- Originaly posted by hAnz:
padahal penjualan kendaraan secara jurnal kas pada debet dan aktiva pada kredit
Dear Rekan Hanz,
untuk kenderaan tsb diatas, nilai buku sudah nol, sehingga pada penjurnalan yang dikredit adalah pendapatan.
Ilustrasi jurnal bila masih ada nilai buku
Dr. Kas 80.000.000
Dr. Acc. Penyusutan 30.000.000
Cr. Mobil 100.000.000
Cr. Pendapatan Lain-lain 10.000.000
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax… terima kasih semuanya