Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Wp OP yang belum berusia 21 tahun

  • Wp OP yang belum berusia 21 tahun

     begawan5060 updated 15 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • jhonliu

    Member
    6 January 2009 at 11:09 am
  • jhonliu

    Member
    6 January 2009 at 11:09 am

    Dear All,

    Orang pribadi yang tidak memiliki NPWP wajib bayar Fiskal jika ingin bertolak ke Luar negeri pengecualian bagi WP OP yang secara otomatis bebas dengan cara menerbitkan SKBFLN (Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri). Salah satunya adalah WP OP yang belum usia dari 21 tahun.

    Yang saya mau tanya..
    Apakah kita yang sudah bekerja (dipotong pajak) yang masih di bawa umur 21 tahun harus membayar Fiskal jika ingin bertolak ke luar negeri?

    Thank

    Jhonliu

  • rama

    Member
    6 January 2009 at 4:20 pm

    Untuk anak yang belum dewasa dan sudah mempunyai penghasilan, maka kewajiban perpajakannya bisa digabung dengan NPWP orang tua, sehingga sianak bisa menggunakan NPWP Orang Tua.
    Mohon koreksinya……….

  • begawan5060

    Member
    6 January 2009 at 5:36 pm

    Mr. Jhonliu,

    Walaupun umur masih di bawah 21 tahun, tetapi sepanjang telah berusia 18 tahun dan berpenghasilan sendiri, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan
    melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai
    dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dan bukan NPWP sebagaimana dimaksud ketentuan "NPWP bagi anggota keluarga"

  • hards_2008

    Member
    3 February 2009 at 11:28 pm

    Memang benar sih, bahwa seorang anak masih menjadi tanggungan orang tua sampai umur 21 tahun atau kalau masih kuliah bisa sampai 25 tahun, namun umur dibawah itu pun bisa memiliki npwp. misalnya ternyata pada usia 17 tahun telah menikah dan memiliki usaha sendiri tentu tidak bisa menjadi tanggungan orang tua lagi.
    dan yang dapat meneruskan NPWP bila pemegang NPWP ( suami ) meninggal hanyalah istri, sedangkan anak harus mendaftar sendiri.

  • rizkafajri

    Member
    5 February 2009 at 10:09 pm

    mgkn mksd dari pertanyaan rekan jhonliu itu
    apakah WP OP yg masih berumur dibawah 21 tahun dan sudah memiliki penghasilan tetapi belum mempunyai NPWP harus membayar fiskal jika ke luar negeri?

    mohon pencerahannya..
    terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    6 February 2009 at 7:07 am
    Originaly posted by rizkafajri:

    mgkn mksd dari pertanyaan rekan jhonliu itu
    apakah WP OP yg masih berumur dibawah 21 tahun dan sudah memiliki penghasilan tetapi belum mempunyai NPWP harus membayar fiskal jika ke luar negeri?

    Pertanyaannya memang kurang jelas, "di bawah umur 21 tahun" itu tepatnya berapa ?
    Karena itu saya akan coba jawab sbb :
    1. Umurnya 18 th sd. 20 th 11 bln, dan sudah berpenghasilan. Belum ber-NPWP sendiri harus bayar fiskal.
    2. Umur di bawah 18 th (berarti juga di bawah 21 th) dan sudah berpenghasilan. Apabila ortu-nya sudah ber-NPWP, bebas fiskal.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now