Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Reimburse dari perusahaan pelayaran

  • Reimburse dari perusahaan pelayaran

     Dimas85 updated 16 years ago 3 Members · 5 Posts
  • sendback

    Member
    23 December 2008 at 9:27 am
  • sendback

    Member
    23 December 2008 at 9:27 am

    Dear ortax,
    jika di dalam invoice yg kami dpt dr perusahaan pelayaran DN tercantum :
    Jasa angkutan BBM 50.000.000
    Premi polis asuransi 2.000.000
    Loading – discharging supervision 6.000.000
    Total tagihan 58.000.000

    apakah kami potong pph psl 15 = 1,2% dari total atau dari jasa angkutannya saja?karena utk biaya reimburse ini (mis : asuransi & loading), peraturan yg pernah saya baca hanya mengatur ketentuan DPP PPN saja.
    Mohon pencerahan dan ketentuannya kalo ada

    hendra

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 December 2008 at 9:43 am

    dari jumlah Imbalan Bruto. PPn berbeda dengan PPh15

  • sendback

    Member
    23 December 2008 at 9:52 am

    Maksudnya dari total pak? saya tambahkan keterangan bahwa dlm kontraknya, pelayaran tsb wajib mengasuransikan BBM yg diangkut dan biaya asuransi tsb ditanggung perusahaan kami. Dlm invoice dr asuransi yg dilampirkan pun tertulis PT Pelayaran qq PT Kami.

  • Dimas85

    Member
    23 December 2008 at 10:26 am

    Menurut saya sich dari Jasa angkutannya saja, karena yang beban yang lainkan bukan obyek PPh Pasal 15, mohon koreksi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now