Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mungkinkah Sunset Policy Diperpanjang ?
Mungkinkah Sunset Policy Diperpanjang ?
Menurut rekan rekan bagaimana apakah ada isue kemungkinan untuk sunset policy diperpanjang sampai Maret 2009 ?
tidak mungkin pak Rama. Malahan sekarang 2009 Pegawai pajak ditambah jumlahnya.
- Originaly posted by exfclinx_barathum:
tidak mungkin pak Rama. Malahan sekarang 2009 Pegawai pajak ditambah jumlahnya.
hubungannya apa yak sunset diperpanjang sama pegawai pajak diperbanyak??
hihihihi
ya dilihat aja pak..mudah2an diperpanjang Berkaitan dengan Sunset Policy kemarin . sehingga banyak Wp baru muncul dan banyak perbaikan Pelaporan pajak disana sini. sehingga data2 wp menjadi banyak. oleh sebab itu diperlukan Peg pajak yang lebih banyak juga untuk pengolahan datanya. akibat sunset Policy potensi pajak hilang beberapa trilliyun*. dengan ditambah pegawai pajak maka diharapkan mereka dapat menggali data2 baru bagi wp yang tidak melaporkan pajaknya dan menggali potensi pajak dari wp lebih besar lagi. itulah gunanya sunset policy ada batasnya. biar mereka daftar NPWP ato lapor sebanyak2nya, selanjutnya biar Orang pajak yang urus. begitchyuuuuu…
Dari seminar terakhir dengan Bpk Dirjen Pajak, sunset policy tidak akan diperpanjang karena ketentuannya telah diatur dalam amandeman UU. UU tsb hanya dapat diganti apabila diterbitkan Perppu. Hanya saja syarat untuk diterbitkan Perppu adalah negara dalam kondisi kritis.
Salam ORTax…Dari beberapa pemberitaan, pemerintah setuju perpanjangan dan Menkeu sdg mengusahakan "perpanjangan" masa Sunset Policy ini dgn tetap tidak melanggar ketentuan pasal 37A UU KUP.
Salam…
Salah satu hasilnya adalah berita ini :
JAKARTA (Bisnis.com): Sebagian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar pada 2005 akan diperlakukan sebagai WP baru atau terdaftar di 2008 pada saat memanfaatkan sunset policy. Sehingga WP diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 serta tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
Dengan syarat, NPWP yang diterbitkan pada 2005 itu memiliki nomor NPWP yang dua digit pertamanya adalah 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37 atau 38.Hal tersebut ditegaskan oleh surat pengumuman bernomor PENG-10/PJ.9/2008 tertanggal 23 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak tentang Ketentuan Pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang Terdaftar pada Tahun 2005.
“Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut dapat diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak,†kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Suryoputro dalam surat pengumuman itu yang diterima bisnis.com hari ini.
Jadi WP dgn kode 2 digit awal spt yg dimaksud di atas, mendapat perpanjangan masa Sunset Policy-nya s.d. 31 Maret 2009.
…. ditunggu lagi "perpanjangan" yg lainnya.