Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain kerjasama untuk design/gambar (interior) dengan perusahaan di italia

  • kerjasama untuk design/gambar (interior) dengan perusahaan di italia

     exfclinx_Barathum updated 16 years ago 2 Members · 3 Posts
  • hendrosusilo21

    Member
    19 December 2008 at 1:02 pm
  • hendrosusilo21

    Member
    19 December 2008 at 1:02 pm

    Dears

    mohon pencerahannya

    Mau tanya apabila perusahaan kami ada perjanjian kerjasama untuk design/gambar (interior) dengan perusahaan di italia, apakah atas jasa tersebut terhutang pph? berapa tarifnya? apa syarat2nya? dan apabila tidak terhutang pph? apa yang menjadi dasarnya?

    terima kasih sebelumnya

    hendro

  • exfclinx_Barathum

    Member
    19 December 2008 at 1:23 pm

    sepertinya PPh 26 deh..atau di P3B.
    mungkin teman2 ada yang bisa membantu.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now