Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › apakah pemberian uang cuma-cuma merupakan objek PPh?
apakah pemberian uang cuma-cuma merupakan objek PPh?
apakah pemberian uang cuma-cuma, juga merupakan objek PPh?
misalnya anto memberikan uang cuma-cuma kepada jefri sebesar 50 juta, jadi apakah uang cuma2 ini merupakan penghasilan oleh jefri dan dikenakan PPh?
Pemberian uang cuma-cuma atau bisa dikategorikan sumbangan sehingga bagi penerima sumbangan adalah bukan merupakan obyek PPh tetapi bagi yang memberi apakah uang tersebut dari penghasilan pemberi, kalau merupakan penghasilan bagi pemberi merupakan obyek PPh.
Salam………….attn rekan rama
bukannya pihak pemberi uang cuma-cuma tidak bisa anggap biaya sumbangan dan harus dikoreksi fiskal di laporan keuangan?
Dear Friend Hengki Prabowo
Peristiwa Hukum yang menjadi cakupan ke dalam Obyek dan bukan Obyek Pajak berdasarkan UU Perpajajakan mengacu kepada Prinsip Taxability Deductibility.
1. Artinya: Jika dari Fihak Pemberi merupakan Biaya maka bagi Fihak Penerima Merupakan Penghasilan.
2. Pemberi dan Penerima harus memenuhi Ketentuan Subyek al. ybs lahir dan bertempat tinggal di Indonesia;
3. Uang atau pemberian dengan nama dan dalam bentuk apapun harus memenuhi ketentuan Obyek al. jumlahnya material di atas PTKP dll.
3. Atas hal tsb. maka Pemberian dan Penerimaan tsb. adalah Obyek Pajak Penghasilan dengan nama apapun (al. dengan nama cuma-cuma), padahal uang mengandung Nilai Waktu (Time Value of Money / tidak mengenal cuma-cuma dan memiliki Nilai Investasi sehingga uang yang ada sekarang adalah lebih bernilai dari uang yad / future time)
Demikian semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Intinya saya setuju dgn pendapat sdr. Ritzky. Nah kalo kasusnya dimodifikasi misalnya si Jefri ini anak kandungnya Bpk Anto mungkin pemberian uang cuma-cuma ini bisa masuk kategori harta hibahan yg merupakan non objek PPh (Psl 4 ayat 3 huruf a.2 UU PPh) kali….
mungkin simple nya begini…
intinya kalo ada suatu bentuk substansi pemberian uang secara "cuma-cuma" tsb maka kita harus menganalisa pihak pemberi nya…
*Diklasifikasikan sumbangan (psl 4 ayat 3) jika tidak ada hubungan pekerjaan, kepemilikan,penguasaan…maka oleh penerima uang bukan penghasilan dan bukan biaya pula bagi pemberi uang untuk menghitung Penghasilan Kena Pajaknya..
*Diklasifikasikan bukan sumbangan (bonus,hadiah,tantiem,honor,sponsor,dll) jika ada hubungan pekerjaan,kepemilikan,penguasaan…maka oleh penerima uang dianggap penghasilan dan bisa sebagai biaya bagi pemberi uang untuk menghitung Penghasilan Kena Pajaknya…