Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain apakah pemberian uang cuma-cuma merupakan objek PPh?

  • apakah pemberian uang cuma-cuma merupakan objek PPh?

     quinn allman updated 16 years ago 5 Members · 7 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    17 December 2008 at 9:02 am
  • hengki prabowo

    Member
    17 December 2008 at 9:02 am

    apakah pemberian uang cuma-cuma, juga merupakan objek PPh?

    misalnya anto memberikan uang cuma-cuma kepada jefri sebesar 50 juta, jadi apakah uang cuma2 ini merupakan penghasilan oleh jefri dan dikenakan PPh?

  • rama

    Member
    17 December 2008 at 9:06 am

    Pemberian uang cuma-cuma atau bisa dikategorikan sumbangan sehingga bagi penerima sumbangan adalah bukan merupakan obyek PPh tetapi bagi yang memberi apakah uang tersebut dari penghasilan pemberi, kalau merupakan penghasilan bagi pemberi merupakan obyek PPh.
    Salam………….

  • hengki prabowo

    Member
    17 December 2008 at 10:19 am

    attn rekan rama

    bukannya pihak pemberi uang cuma-cuma tidak bisa anggap biaya sumbangan dan harus dikoreksi fiskal di laporan keuangan?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 December 2008 at 10:45 am

    Dear Friend Hengki Prabowo

    Peristiwa Hukum yang menjadi cakupan ke dalam Obyek dan bukan Obyek Pajak berdasarkan UU Perpajajakan mengacu kepada Prinsip Taxability Deductibility.

    1. Artinya: Jika dari Fihak Pemberi merupakan Biaya maka bagi Fihak Penerima Merupakan Penghasilan.

    2. Pemberi dan Penerima harus memenuhi Ketentuan Subyek al. ybs lahir dan bertempat tinggal di Indonesia;

    3. Uang atau pemberian dengan nama dan dalam bentuk apapun harus memenuhi ketentuan Obyek al. jumlahnya material di atas PTKP dll.

    3. Atas hal tsb. maka Pemberian dan Penerimaan tsb. adalah Obyek Pajak Penghasilan dengan nama apapun (al. dengan nama cuma-cuma), padahal uang mengandung Nilai Waktu (Time Value of Money / tidak mengenal cuma-cuma dan memiliki Nilai Investasi sehingga uang yang ada sekarang adalah lebih bernilai dari uang yad / future time)

    Demikian semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Tito

    Member
    27 December 2008 at 5:17 pm

    Intinya saya setuju dgn pendapat sdr. Ritzky. Nah kalo kasusnya dimodifikasi misalnya si Jefri ini anak kandungnya Bpk Anto mungkin pemberian uang cuma-cuma ini bisa masuk kategori harta hibahan yg merupakan non objek PPh (Psl 4 ayat 3 huruf a.2 UU PPh) kali….

  • quinn allman

    Member
    27 December 2008 at 10:01 pm

    mungkin simple nya begini…
    intinya kalo ada suatu bentuk substansi pemberian uang secara "cuma-cuma" tsb maka kita harus menganalisa pihak pemberi nya…
    *Diklasifikasikan sumbangan (psl 4 ayat 3) jika tidak ada hubungan pekerjaan, kepemilikan,penguasaan…maka oleh penerima uang bukan penghasilan dan bukan biaya pula bagi pemberi uang untuk menghitung Penghasilan Kena Pajaknya..
    *Diklasifikasikan bukan sumbangan (bonus,hadiah,tantiem,honor,sponsor,dll) jika ada hubungan pekerjaan,kepemilikan,penguasaan…maka oleh penerima uang dianggap penghasilan dan bisa sebagai biaya bagi pemberi uang untuk menghitung Penghasilan Kena Pajaknya…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now