Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jasa pebaikan genset

  • Jasa pebaikan genset

     yo97 updated 16 years ago 3 Members · 7 Posts
  • lutfan1708

    Member
    15 December 2008 at 3:38 pm
  • lutfan1708

    Member
    15 December 2008 at 3:38 pm

    Kalo jasa perbaikan genset tarif pemotongan pph 23 nya 4,5%?

  • lutfan1708

    Member
    15 December 2008 at 3:46 pm

    Apakah ada beda tarif pemotongan bila yang memotong perusahaan kontruksi?

  • yo97

    Member
    15 December 2008 at 4:52 pm

    Normalnya kena PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (PER-70). Kalo penerima penghasilan adalah perusahaan jasa konstruksi bisa dipotong 2%, 3% atau 4% (PP-51/2008). Bila yang memotong perusahaan konstruksi? gak ada pengaruhnya.

  • Budianto

    Member
    15 December 2008 at 6:07 pm

    memang perusahaan kontruksi bisa betulin Genset ?

  • lutfan1708

    Member
    16 December 2008 at 7:56 am

    kalo gitu ga termasuk ke PPh 23 lagi (masuk ke PPh 4 final). bagaimana kalo dah kita potong PPh 23 tarif 4,5% dan sdh dibyr pula ke kas negara?

  • yo97

    Member
    16 December 2008 at 8:12 am

    Banyak kejadian seperti itu karena keluarnya PP-51 ditengah tahun dan berlaku surut. Umumnya pake pembetulan SPT, pemindahbukuan, dan dilakukan restitusi kepada perusahaan yang dipungut. Otomatis bagi perusahaan yang dipungut bisa lebih bayar SPT PPh Pasal 4 (2) nya. Bagaimanapun juga konsultasi aja ama AR nya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now