Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan PPh Terutang Tahun 2000 untuk sunset policy
Perhitungan PPh Terutang Tahun 2000 untuk sunset policy
Dear teman-teman Ortax, apakah ada teman2 yang mengalami kejadian seperti saya :
Saya ingin melakukan pembetulan dalam rangka Sunset Policy mulai tahun 2000, setelah saya pelajari pada tahun 2000, % pajak PPh masih mengikuti yang lama, tidak sama dengan % pajak PPh mulai 2001-2008.
a. Apakah kita mengikuti % tarif pajak pada tahun tersebut? Jika ya, apa ada rekan2 yang mempunyai % tarif pajak pada tahun 2000 tersebut?
b. Apabila pada pembetulan Sunset policy , terdapat perubahan untuk jumlah tanggungan (perubahan PTKP), bagaimana saya harus menyikapi?
Apakah ada teman2 yang mempunyai perhitungan PTKP mulai tahun 2000 – 2007, mengingat tarif PTKP juga sering berubah.Terimakasih.
Jelas harus mengikuti Peraturan Tahun 2000, ya PTKP yang berlaku di th 2000,begitu juga tarif % nya th 2000 , dan seterusnya, sunset policy cuma hanya untuk membetukan SPT tahunan saudara supaya betul dan benar , tidak melihat PTKP dan % tarif yang berlaku.
Ada teman2 yang memiliki atau tau dimana saya bisa mendapatkan informasi % tarif pajak dan PTKP yang lama tersebut?
- Originaly posted by adpras16:
a. Apakah kita mengikuti % tarif pajak pada tahun tersebut? Jika ya, apa ada rekan2 yang mempunyai % tarif pajak pada tahun 2000 tersebut?
Ya, silahkan dilihat UU PPh No 10 Tahu 1994 (cari do ortax –> peraturan –> search)
Originaly posted by adpras16:b. Apabila pada pembetulan Sunset policy , terdapat perubahan untuk jumlah tanggungan (perubahan PTKP), bagaimana saya harus menyikapi?
Apakah ada teman2 yang mempunyai perhitungan PTKP mulai tahun 2000 – 2007, mengingat tarif PTKP juga sering berubah.Jumlah tanggungan tetap disesuaikan dengan tahun ybs (harus per januari tahun ybs). Mengenai tarif PTKP juga dapat dilihat di UU PPh No. 10 Tahun 1994.
Terimakasih atas informasi nya. Sangat berguna buat saya.