Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SUN-SET POLICY BERARTI URUSAN DENGAN KPK
SUN-SET POLICY BERARTI URUSAN DENGAN KPK
Mohon tanggapan rekan-rekan. Ada apa tidak ya pejabat negara yang ikutan SUN-SET ? Kalau mereka ikutan SUN-SET bukannya menyerahkan diri pada KPK ? Bingung khan ?
Logikanya mana mungkin dilaporkan kalau tahu itu memang uang hasil Korupsi. Sunset Policy ini kan hanya untuk menjaring WP yang selama ini membayar pajak dibawah dari jumlah yang seharusnya dibayar.
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax…di tempatku mantan gubernur yang baru menyelesaikan tugasnya ada pembetulan SPT fasilitas sun set, beliau seorang Prof.dr. specialis, punya rumah sakit bersalin, praktek dokter, guru besar aktif, sekarang caleg, hebat bukan ?
Kita jangan terlalu takut utk ikut sunset, krn sunset itu ada payung hukumnya seperti Surat Edaran, jd KPK ng bisa permasalahkan sepanjang ada byr pajaknya.
Pasal 34 UU KUP mengatur kerahasiaan data WP… dan ada ancaman pidana bagi aparat pajak yg melanggarnya (pasal sekian UU KUP).
Jadi data yg diperoleh KPK, BPK, BPKP, Kantor Inspektorat, maupun para detektif adalah patut diyakini didapatnya bukan dari DJP secara legal.
(kadang diperlukan cara ilegal utk menyelesaikan masalah ilegal pula …demi Indonesia Raya)