Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SUN-SET POLICY BERARTI URUSAN DENGAN KPK

  • SUN-SET POLICY BERARTI URUSAN DENGAN KPK

     harry_logic updated 16 years ago 5 Members · 6 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    11 December 2008 at 12:45 pm
  • EDDYPRASETYO

    Member
    11 December 2008 at 12:45 pm

    Mohon tanggapan rekan-rekan. Ada apa tidak ya pejabat negara yang ikutan SUN-SET ? Kalau mereka ikutan SUN-SET bukannya menyerahkan diri pada KPK ? Bingung khan ?

  • suyanto99

    Member
    11 December 2008 at 4:45 pm

    Logikanya mana mungkin dilaporkan kalau tahu itu memang uang hasil Korupsi. Sunset Policy ini kan hanya untuk menjaring WP yang selama ini membayar pajak dibawah dari jumlah yang seharusnya dibayar.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

  • Darmawan

    Member
    11 December 2008 at 6:26 pm

    di tempatku mantan gubernur yang baru menyelesaikan tugasnya ada pembetulan SPT fasilitas sun set, beliau seorang Prof.dr. specialis, punya rumah sakit bersalin, praktek dokter, guru besar aktif, sekarang caleg, hebat bukan ?

  • scc

    Member
    11 December 2008 at 11:51 pm

    Kita jangan terlalu takut utk ikut sunset, krn sunset itu ada payung hukumnya seperti Surat Edaran, jd KPK ng bisa permasalahkan sepanjang ada byr pajaknya.

  • harry_logic

    Member
    12 December 2008 at 2:48 am

    Pasal 34 UU KUP mengatur kerahasiaan data WP… dan ada ancaman pidana bagi aparat pajak yg melanggarnya (pasal sekian UU KUP).

    Jadi data yg diperoleh KPK, BPK, BPKP, Kantor Inspektorat, maupun para detektif adalah patut diyakini didapatnya bukan dari DJP secara legal.
    (kadang diperlukan cara ilegal utk menyelesaikan masalah ilegal pula …demi Indonesia Raya)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now