Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain mulai tahun 2009 bagi pengembang ruko dikenakan PPh Tarif 5% final?

  • mulai tahun 2009 bagi pengembang ruko dikenakan PPh Tarif 5% final?

     hengki prabowo updated 16 years ago 3 Members · 7 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    11 December 2008 at 12:27 pm
  • hengki prabowo

    Member
    11 December 2008 at 12:27 pm

    apakah benar mulai tahun 2009 bagi pengembang ruko (rumah toko) di kenakan PPh tarif 5% final, sedang untuk pengembang rusuna (rumah susun sederhana) maka dikenakan PPh Tarif 1% Final?

    apakah benar demikian?

  • hengki prabowo

    Member
    18 December 2008 at 10:36 am

    bagi rekan2 yang tahu, silahkan tanggapan….

  • Dadang

    Member
    18 December 2008 at 11:08 am

    Saya juga menanyakan hal yang sama, apakah benar hal bagi pengembang ruko (rumah toko) di kenakan PPh tarif 5% final, sedang untuk pengembang rusuna (rumah susun sederhana) maka dikenakan PPh Tarif 1% Final?
    terus, jika benar-benar dikenakan final, bagaimana dengan cicilan pph pasal 25, apakah tetap harus dibayar di tahun 2009 atau tidak, karena jika tidak dibayar maka yang terjadi pada akhir tahun menjadi lebih bayar.
    mohon informasinya.

  • evan212

    Member
    18 December 2008 at 11:51 am

    PP 71 maksudnya ???

  • hengki prabowo

    Member
    18 December 2008 at 12:03 pm

    ya deh… PP No. 71 Tahun 2008 tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak Tanah/bangunan

  • hengki prabowo

    Member
    18 December 2008 at 2:52 pm

    masih belum ada tanggapan ya???

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now