Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemakaian dana atas KEnaikan Modal
Dear rekan ortax,
X dan Y adalah direksi di PT. A, tengah tahun X menambah modal disetornya sebesar 5x lipatnya, di tahun bersamaan X bersama dengan Z ( manager operasionalnya ) memakai dana tersebut keperluan pribadi. Bagaimana penyajian di neracanya >> apakah bisa sebagai Piutang Direksi ? Ditahun berikutnya disajikan sbg aktiva lain ( dalam bentuk tanah dan mobil kantor ) dari segi perpajakan terhutang apa saja ? advise please…
Saya coba mo kasih komen ya:
1. Dana perusahaan yg dipake untuk keperluan pribadi oleh direksi X bisa diakui sebagai piutang direksi. Sesuai dgn asas adat pedagang yg baik dan utk safetynya atas piutang direksi bisa dikenakan bunga (bagi perush, bunga piutang direksi diakui sbg penghasilan).
2. Ditahun berikutnya atas perolehan tanah tersebut terhutang BPHTB yg hrs dibayar perusahaan.
Mungin ada yg mo ksh komen. Tks