Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemakaian dana atas KEnaikan Modal

  • Pemakaian dana atas KEnaikan Modal

     Tito updated 16 years ago 2 Members · 3 Posts
  • annviety

    Member
    10 December 2008 at 9:39 pm
  • annviety

    Member
    10 December 2008 at 9:39 pm

    Dear rekan ortax,

    X dan Y adalah direksi di PT. A, tengah tahun X menambah modal disetornya sebesar 5x lipatnya, di tahun bersamaan X bersama dengan Z ( manager operasionalnya ) memakai dana tersebut keperluan pribadi. Bagaimana penyajian di neracanya >> apakah bisa sebagai Piutang Direksi ? Ditahun berikutnya disajikan sbg aktiva lain ( dalam bentuk tanah dan mobil kantor ) dari segi perpajakan terhutang apa saja ? advise please…

  • Tito

    Member
    27 December 2008 at 5:35 pm

    Saya coba mo kasih komen ya:
    1. Dana perusahaan yg dipake untuk keperluan pribadi oleh direksi X bisa diakui sebagai piutang direksi. Sesuai dgn asas adat pedagang yg baik dan utk safetynya atas piutang direksi bisa dikenakan bunga (bagi perush, bunga piutang direksi diakui sbg penghasilan).
    2. Ditahun berikutnya atas perolehan tanah tersebut terhutang BPHTB yg hrs dibayar perusahaan.
    Mungin ada yg mo ksh komen. Tks

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now