Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Laporan Rutin
admin ortax.org dan Bapak/Ibu yang terhormat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2008 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode Laporan Rutin Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kok tidak tersedia menu lampiran. mohon tanggapan atau yang udah punya bisa dikirim ke e-mail saya : halidsalam@yahoo.com.
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies