Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain software, apakah termasuk harta tidak berwujud?

  • software, apakah termasuk harta tidak berwujud?

     harry_logic updated 16 years ago 6 Members · 15 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    16 December 2008 at 9:03 am

    apakah software boleh dikategori harta tidak berwujub? dan pada akhir tahun disusutkan dengan amortisasi

  • hengki prabowo

    Member
    16 December 2008 at 9:03 am
  • lutfan1708

    Member
    16 December 2008 at 9:49 am

    ia pak masuk harta tidak berwujud.

  • hengki prabowo

    Member
    16 December 2008 at 9:54 am

    trus software masa manfaat berapa tahun?

    oh ya apa yang dimaksud dengan goodwill dan royalti? bisa tolong jelaskan…

  • lutfan1708

    Member
    16 December 2008 at 10:30 am

    harta tidak berwuud masuk kelompok 1 UEnya 4 tahun.

    Goodwill, adalah nama baik perusahaan yang melekat pada perusahaan itu sendiri. Dengan goodwill maka barang yang diproduksi dipercaya dan dibeli oleh masyarakat.
    Royalti, adalah suatu hak atas pemberian jasa kepada badan lain

  • hengki prabowo

    Member
    16 December 2008 at 10:57 am

    jadi kalau goodwill seperti hak merek, hak paten dan hak cipta, begini ya?
    rekan lutfan, bisa berikan contoh apa itu royalti supaya lebih jelas….

  • 4fni3

    Member
    16 December 2008 at 11:44 am

    untuk amortisasi software…saya susutkan 4 tahun. emang klo baca di PSAK ya gk disebutkan kn ya..
    tp ya setelah berdiskusi dengan auditor, sebaiknya aja disusutkan 4 thn kayak computer.

  • lutfan1708

    Member
    16 December 2008 at 11:52 am

    stilah "Royalti" berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  • hengki prabowo

    Member
    16 December 2008 at 12:05 pm

    oh. kebalikan ya.. seharusnya hak paten, hak cipta & merek dagang adalah termasuk royalti.

    rekan lutfan, kalau goodwill kayak gmana ya… bisa berikan contoh gak? maklum saya masih kurang ngerti apa itu goodwill

  • antaginting

    Member
    16 December 2008 at 12:38 pm

    Dear Rekan-rekan Ortax,
    saya mau bertanya, Kalo Software yang sengaja dibuat untuk kepentingan sistem kantor, yang dimana di buat oleh orang ahli atau konsultan IT, itu dimasukkan ke aktiva lancar atau biaya atas jasa pembuatan software??
    trus pengenaan pajaknya bagaimana?

    thnks

    Salam

    Anta ginting

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 December 2008 at 12:55 pm

    Dear Alol Friends

    1. Software termasuk Harta Tak Berwujud.

    2.Definisi Royalti adalah: 'all the undivulged technical information, whether capable of being patented or not, that is necessary for the industrial reproduction of a product or process, directly and under the same conditions: inasmuch as it is derived from experience, know-how represents what a manufacturer cannot know from mere examination of the product and mere knowledge of the progress technique.

    3. Definisi Goodwill atau Muhibah adalah:
    Nilai harta yang tidak berwujud, berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual.

    4. Goodwil / Muhibah dan Royalti adalah Obyek Pajak Penghasilan.

    Demikian brain storming

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • hengki prabowo

    Member
    16 December 2008 at 1:06 pm

    rekan ritzky, boleh berikan contoh apa itu goodwill?

    Kutipan dari Lutfan : Goodwill, adalah nama baik perusahaan yang melekat pada perusahaan itu sendiri. Dengan goodwill maka barang yang diproduksi dipercaya dan dibeli oleh masyarakat.

    apakah seperti ini, misalnya PT.Sony tbk. karena merek sony adalah nama terkenal maka itu dinamakan goodwill?

  • lutfan1708

    Member
    16 December 2008 at 1:42 pm
    Originaly posted by antaginting:

    saya mau bertanya, Kalo Software yang sengaja dibuat untuk kepentingan sistem kantor, yang dimana di buat oleh orang ahli atau konsultan IT, itu dimasukkan ke aktiva lancar atau biaya atas jasa pembuatan software??
    trus pengenaan pajaknya bagaimana?

    Masukkan ke aktiva lancar tak berwujud, nanti atas penggantian jasanya kita potong PPh 23 (badan) atau PPh 21 (OP)

  • harry_logic

    Member
    17 December 2008 at 4:20 am
    Originaly posted by antaginting:

    Kalo Software yang sengaja dibuat untuk kepentingan sistem kantor, yang dimana di buat oleh orang ahli atau konsultan IT, itu dimasukkan ke aktiva lancar atau biaya atas jasa pembuatan software??

    Utk software aplikasi khusus yg demikian dikategorikan dlm Harta Tdk Berwujud yg diamortisaikan sesuai Kelompok 1 masa manfaat 4 thn.

    Kalau software umum, misalnya Windows, Word, Excel, dsb dikategorikan sbg pengeluaran / biaya operasional yg dibebankan pada bulan atau tahun buku yg bersesuaian.

    Demikian…

  • harry_logic

    Member
    17 December 2008 at 4:23 am

    Ttg Goodwill :
    Siapa yg boleh (sah) menetapkan nilainya (dalam mata uang)? Kriteria penilaiannya shg menjadi bentuk nilai mata uang?

    Thanks before…

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now