Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kewajiban pajak untuk usaha food court
Rekan2 Ortax,
Mungkin diantara anda ada yang pernah bergelut di usaha penjualan makanan/minuman di food court/food stall. Mohon bantuannya, apa sajakah kewajiban pajak yang timbul berkenaan dengan usaha tersebut?
Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terima kasih.ya pastinya :
1. pajak daerah / PB1 = 10%
2. pajak penghasilan (PPh 21 atas gaji karyawan, PPh 25/29)
3. potong pph 4(2) atas sewa
Viewing 1 - 3 of 3 replies