Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ikut Sun Set Policy – Bisa Tidur Nyenyak ?
Ikut Sun Set Policy – Bisa Tidur Nyenyak ?
Sebuah lagi aturan Sunset Policy diterbitkan oleh DJP ( SE.67/PJ/2008)
Dari sekian banyak aturan tsb, belum ada ketentuan / penegasan DJP terhadap WP yang TIDAK mengikuti Sunset Policy… meskipun sudah dikirimi Surat Himbauan secara khusus.
Apakah WP tsb hendak dibiarkan saja?
Mencermati SE 67 tsb, kita bisa memperkirakan bahwa beban kerja para aparat pajak, khususnya AR, akan lebih fokus kepada materiil SPT² Sunset Policy.
Akan ada banyak himbauan, konseling, pembetulan SPT, dsb… dst… sementara yang tidak ikut Sunset Policy akan tersenyum, mencibir, menertawakan, dan memperolok rekan² mereka yang tergiur oleh janji manisnya tidur nyenyak.Apa dunia bisa berkata ?
( Komentar Pak Harry Logic Forum ORTax 7/12-2008 )
Ikut Sunset Policy – Bisa Tidur Nyenyak ?
Jawaban terpilih :
1. Pasti bisa tidur nyenyak karena yang disampaikan di SPT Sunset memang 100% benar, lengkap, dan jelas.
2. Bisa tidur, tetapi nyenyak-nya tertunda sampai klarifikasi atas himbauan terselesaikan.
3. Bisa, bahkan sampai pingsan setelah kecapaian melakukan pertanggungjawaban atas pemeriksaan khusus all-taxes krn dianggap tidak patuh dlm memenuhi kewajiban perpajakan.
4. …saya melanjutkan rekan harry..
yang ke-4. bisa tidur nyenyak sampai kira2 beberapa bulan mendatang mendapatkan surat dari KPP tentang adanya pemeriksaan atas pembetulan SPT kita pas memanfaatkan sunset policy, karena adanya penambahan dan perubahan aktiva, penjualan dan penghasilan yang dicurigai oleh pihak KPP..ya bisa tidur nyenyak, tapi hanya sementara saja sampai tiba surat dari KPP..
he he he … berarti ikut sun set tidak bisa tidur nyenyak donk !!
teman,
mo tanya nih…
kalo ikut sunset, untuk pph nya kan omset dibesarin n ngaku memang belum bayar pajak, atas selisih yang belum dan yang sudah dilaporin.
misalnya uda kita betulin 100%.
apakah data ini bisa dipakai untuk memeriksa dan mengeksekusi PPN atas omset yang dibesarin ya….thanks ya….
- Originaly posted by Darmawan:
Sebuah lagi aturan Sunset Policy diterbitkan oleh DJP ( SE.67/PJ/2008)Dari sekian banyak aturan tsb, belum ada ketentuan / penegasan DJP terhadap WP yang TIDAK mengikuti Sunset Policy… meskipun sudah dikirimi Surat Himbauan secara khusus.Apakah WP tsb hendak dibiarkan saja?Mencermati SE 67 tsb, kita bisa memperkirakan bahwa beban kerja para aparat pajak, khususnya AR, akan lebih fokus kepada materiil SPT² Sunset Policy. Akan ada banyak himbauan, konseling, pembetulan SPT, dsb… dst… sementara yang tidak ikut Sunset Policy akan tersenyum, mencibir, menertawakan, dan memperolok rekan² mereka yang tergiur oleh janji manisnya tidur nyenyak.Apa dunia bisa berkata ?
kepikir ngga…klo mungkin tahun depan yang bakalan di kejar2 itu adalah WP yang ngga memanfaatkan sunset padahal sudah dikirim himbauan???
mungkin tahun ini memang fiskus lebih fokus ke WP yang memanfaatkan sunset. tapi tahun depan, dengan data yang dimiliki kantor pajak (ngirim himbauan pasti ada data-nya kan??) pasti fiskus lebih seneng ngejar WP yang masih nakal….🙂
Originaly posted by tonnie:teman,mo tanya nih…kalo ikut sunset, untuk pph nya kan omset dibesarin n ngaku memang belum bayar pajak, atas selisih yang belum dan yang sudah dilaporin.misalnya uda kita betulin 100%.apakah data ini bisa dipakai untuk memeriksa dan mengeksekusi PPN atas omset yang dibesarin ya….thanks ya….
Peraturan Menteri Keuangan Nomor -66/PMK.03/2008 Pasal 8 " Data & informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT PPh WP Orang Pribadi / Badan sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya"
- Originaly posted by nusa:
kepikir ngga…klo mungkin tahun depan yang bakalan di kejar2 itu adalah WP yang ngga memanfaatkan sunset padahal sudah dikirim himbauan???
mungkin tahun ini memang fiskus lebih fokus ke WP yang memanfaatkan sunset.Kalau mengamati aturan² sehubungan dgn Sunset Policy, yg makin ke akhir thn 2008 ini makin longgar agar kebijakan ini sukses (scr kuantitatif), maka sampai 31 Des 2008 ini fiskus akan menerima apa saja dan apa adanya yg disampaikan WP.
Tahun depan barulah penelitian materiil atas SPT² Sunset ini, ditambah dgn SPT² thn pajak 2008 yg dilaporkan, ditambah lagi mengupdate profile WP, ditambah lagi dgn sosialisasi aturan² shbg dgn UU PPh yg baru (mungkin pula UU PPN perubahan), …dan seterusnya …dan sebagainya.
Mudah²an selalu ada kesempatan utk menangani yg di luar peternakan …
Yth.Bp.Harry Logic
Membaca ulasan bapak pada topik kali ini, DJP telah membuat kondisi yang membuat WP tidak bisa tidur.
Tahun 2008 ini penguasa pajak kita telah meresahkan WP –> PMK.No.22, PP.57 ,sun set policy.
Tahun 2009 apa lagi ?
Sudah sepantasnya negara memberikan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dengan sukarela melaporkan dan membayar pajak dengan patuh. tapi kenapa yach semakin besar pajak yang dibayar oleh WP kok semakin dicurigai oleh aparat pajak? sudah seharusnya pihak pajak mencurigai WP yang membayar pajak yang kecil-kecil, bukan yang besar yang diobok-obok?
Pemerintah pasti menyadari betul bahwa pajak merupakan sektor utama penerimaan negara, oleh karena itu hubungan dengan wajib pajak harus tetap terjaga dan terdapat saling keterbukaan. Peraturan perpajakan sekarang lebih business friendly, untuk kebijakan sunset jangan curiga terhadap pemerintah karena pemerintah bermaksud memberi fasilitas yang selama ini jarang diberikan.
Nyenyak atau tidak yang penting ikut sunset lalu pergi tidur. Kalau laporan sunsetnya dihandel dgn baik ya pasti nantinya gpp. Itu saya diajari sama teman ortax ini juga.
Mau tidur nyenyak ah sapa mau ikut?