Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PP 77 thn 2008 : Tarif PPh 1% atas Pengalihan Hak ata Tanah dan Bangunan ….
PP 77 thn 2008 : Tarif PPh 1% atas Pengalihan Hak ata Tanah dan Bangunan ….
Penurunan tarif bagi WP OP dan Badan yg kegiatan pokoknya melakukan pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan atas rumah sederhana dsb, menjadi 1%. Utk WP yg kegiatan pokoknya bukan spt dimaksud di atas, tarifnya tetap 5%.
Sepertinya enak banget ya mengubah KLU WP menjadi usaha pokok di bidang pengalih Hak atas Tanah dan Bangunan…
Apa ini berlaku bagi para broker yang sering kita jumpai iklannya di media? Usaha bertaraf mega tapi pajak kecil….
Apa benar demikian ??Sepi komentar ….
Maklum, semua sdg dikejar waktu utk Sunset Policy….
maklum pak Harry……itu PP hanya u/persh real estate atau broker dan dijadikan FINAL sifatnya
Ada yg bisa bantu dgn prosedur jual-beli dan pajak² yg terutang antara Pemilik Rumah – Broker – Pembeli ?
Thanks…
mohon dikoreksi, setelah saya lihat ini bukan PP No. 77 tapi tahun 71
Terima kasih atas koreksinya…
Kembali minta dibantu, prosedur jual-beli dan pajak² atas koneksi Pemilik Rumah – Broker/Calo – Pembeli Rumah ?Menurut saya, broker sendiri kegiatan usahanya adalah sebagai jasa perantara mempertemukan penjual dan pembeli tanah/&bangunan. Jadi broker/calo tidak dlm kapasitas sbagai pengusaha yang mengalihkan/menjual tanah&/bangunan. Penghasilan yg diperoleh broker adalah fee/komisi. Singkat cerita si broker tdk bisa masuk KLU dimaksud dgn tarif PPh 1%. Mungin ada temen2 yg mau ksih komen. Tks
kalau perusahaan pengembang (developer) pengalihan hak atas tanah/bangunan apakah kena tarif 1% final? atau sesuai tarif pasal 17 UU 17 tahun 2000
kalo pengembang (developer) usaha pokoknya jual properti pake tarif 1% final. karena propertinya diperlakukan sebagai persediaan bukan aktiva tetap. kalo si developer punya usaha sampingan yg atas penghasilannya bukan merupakan objek PPh Final maka atas penghasilannya dikenakan PPh dgn tarif umum psl. 17 UU PPh