Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PP 77 thn 2008 : Tarif PPh 1% atas Pengalihan Hak ata Tanah dan Bangunan ….

  • PP 77 thn 2008 : Tarif PPh 1% atas Pengalihan Hak ata Tanah dan Bangunan ….

     Tito updated 16 years ago 5 Members · 10 Posts
  • harry_logic

    Member
    6 December 2008 at 2:03 pm

    Penurunan tarif bagi WP OP dan Badan yg kegiatan pokoknya melakukan pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan atas rumah sederhana dsb, menjadi 1%. Utk WP yg kegiatan pokoknya bukan spt dimaksud di atas, tarifnya tetap 5%.

    Sepertinya enak banget ya mengubah KLU WP menjadi usaha pokok di bidang pengalih Hak atas Tanah dan Bangunan…
    Apa ini berlaku bagi para broker yang sering kita jumpai iklannya di media? Usaha bertaraf mega tapi pajak kecil….
    Apa benar demikian ??

  • harry_logic

    Member
    6 December 2008 at 2:03 pm
  • harry_logic

    Member
    10 December 2008 at 1:43 am

    Sepi komentar ….

    Maklum, semua sdg dikejar waktu utk Sunset Policy….

  • Budianto

    Member
    10 December 2008 at 8:12 am

    maklum pak Harry……itu PP hanya u/persh real estate atau broker dan dijadikan FINAL sifatnya

  • harry_logic

    Member
    18 December 2008 at 12:44 pm

    Ada yg bisa bantu dgn prosedur jual-beli dan pajak² yg terutang antara Pemilik Rumah – Broker – Pembeli ?

    Thanks…

  • Dadang

    Member
    18 December 2008 at 1:18 pm

    mohon dikoreksi, setelah saya lihat ini bukan PP No. 77 tapi tahun 71

  • harry_logic

    Member
    18 December 2008 at 10:11 pm

    Terima kasih atas koreksinya…
    Kembali minta dibantu, prosedur jual-beli dan pajak² atas koneksi Pemilik Rumah – Broker/Calo – Pembeli Rumah ?

  • Tito

    Member
    26 December 2008 at 12:14 am

    Menurut saya, broker sendiri kegiatan usahanya adalah sebagai jasa perantara mempertemukan penjual dan pembeli tanah/&bangunan. Jadi broker/calo tidak dlm kapasitas sbagai pengusaha yang mengalihkan/menjual tanah&/bangunan. Penghasilan yg diperoleh broker adalah fee/komisi. Singkat cerita si broker tdk bisa masuk KLU dimaksud dgn tarif PPh 1%. Mungin ada temen2 yg mau ksih komen. Tks

  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 9:29 am

    kalau perusahaan pengembang (developer) pengalihan hak atas tanah/bangunan apakah kena tarif 1% final? atau sesuai tarif pasal 17 UU 17 tahun 2000

  • Tito

    Member
    26 December 2008 at 5:27 pm

    kalo pengembang (developer) usaha pokoknya jual properti pake tarif 1% final. karena propertinya diperlakukan sebagai persediaan bukan aktiva tetap. kalo si developer punya usaha sampingan yg atas penghasilannya bukan merupakan objek PPh Final maka atas penghasilannya dikenakan PPh dgn tarif umum psl. 17 UU PPh

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now