Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bagaimana jika data yang dilaporkan di Sunset Policy masih ada yang belum benar?

  • Bagaimana jika data yang dilaporkan di Sunset Policy masih ada yang belum benar?

     khuzainus updated 15 years, 12 months ago 8 Members · 12 Posts
  • adpras16

    Member
    8 December 2008 at 11:44 pm

    Sebagai WP yang baik saya sangat berkeinginan untuk mengikuti Sunset Policy dan menjalankan semua aktivitas perpajakan dengan benar, namun ada beberapa hal yang menghambat saya :
    1. mengejar PPN (10-3)% karena tidak ada pajak masukan dan batas nya adalah 600 jt rupiah.
    2. otomatis batasan PPh juga dibuat tidak lebih dari 600 jt rupiah.
    3. Jika dibuat di atas 600 jt, maka PPN menjadi 10% dan tidak ada pajak masukan (bisnis akan rugi, karena HPP sudah mentok, tidak bisa naik)

    Oleh karena hal di atas, maka pembetulan di sunset policy tetap tidak bisa 100 % benar, karena tidak mau pembetulan di atas 600 jt rupiah.
    Karena jika 100 % benar, maka PPN akan 10% (tidak ada PPN masukan), dan perusahaan tidak memiliki profit.
    Bagaimana pendapat rekan2 ortax?

  • adpras16

    Member
    8 December 2008 at 11:44 pm
  • Budianto

    Member
    9 December 2008 at 6:23 pm

    wah kalau memang berniat ikut sunset, sebaiknya laporkan apa adanya pak…..
    bagaimana rekan2 lainnya ada pendapat lain…..silahkan….

  • ginting

    Member
    9 December 2008 at 7:32 pm

    Anda mengaku sebagai wp yg baik, tapi masih berpikir untuk mengutak-atik perpajakan anda…. Jika anda melaporkan apa adanya, maka tidak ada yg membuat pusing.

  • harry_logic

    Member
    10 December 2008 at 1:33 am

    Yg disampaikan Sdr adpras16 adalah fakta bagi banyak WP OP pengguna Norma Penghitungan di negeri ini, saya rasa. Banyak alasan rasional yg digunakan WP utk membenarkan tindakan tsb. Bersyukur Sdr adpras16 adalah WP yang mengerti pula aturan perpajakan, sehingga akan lebih mantap jika pilihan yang Sdr adpras16 ambil telah didiskusikan bersama AR yang merupakan Pengawas dan Konsultan Sdr.

    Ada hati nurani yg terusik…

  • adpras16

    Member
    10 December 2008 at 7:11 am
    Originaly posted by budianto:

    wah kalau memang berniat ikut sunset, sebaiknya laporkan apa adanya pak…..
    bagaimana rekan2 lainnya ada pendapat lain…..silahkan….

    Originaly posted by ginting:

    Anda mengaku sebagai wp yg baik, tapi masih berpikir untuk mengutak-atik perpajakan anda…. Jika anda melaporkan apa adanya, maka tidak ada yg membuat pusing.

    Rekan Budianto dan rekan Ginting, saya ingin sekali melaporkan yang sebenarnya, namun jika saya melaporkan yang sebenarnya, lebih baik usaha saya tutup saja, karena sudah rugi karena ada tambahan biaya PPn 10% yang tidak bisa dibebankan ke konsumen.

    Originaly posted by harry_logic:

    Yg disampaikan Sdr adpras16 adalah fakta bagi banyak WP OP pengguna Norma Penghitungan di negeri ini, saya rasa. Banyak alasan rasional yg digunakan WP utk membenarkan tindakan tsb. Bersyukur Sdr adpras16 adalah WP yang mengerti pula aturan perpajakan, sehingga akan lebih mantap jika pilihan yang Sdr adpras16 ambil telah didiskusikan bersama AR yang merupakan Pengawas dan Konsultan Sdr.

    Ada hati nurani yg terusik…

    Terimakasih atas masukan dari rekan Harry_logic, menurut Anda lebih baik saya melakukan proses Sunset policy terlebih dahulu dan jika di cek/dipanggil baru saya jelaskan permasalahannya.Atau bagaimana cara yang terbaik?

    Karena terus terang saja, saya juga tidak yakin dengan AR kita, belum tentu mereka mengerti kenyataan yang terjadi di lapangan, sehingga usulan2 AR menjadi tidak logis, semakin memperumit masalah, bukan memecahkan masalah.

    Saya yakin, banyak sekali WP di Indonesia yang mengalami peristiwa seperti saya, karena masih ada mekanisme perpajakan yang belum sempurna, WP seperti saya menjadi korban nya. Dan saya yakin DJP juga mengetahui nya, tapi mengapa mereka seolah tutup mata dan membiarkannya ya?

    Jika ada teman lain yang senasib dengan saya atau yang ingin membantu dengan solusi, silahkan share.
    Terimakasih.

  • rama

    Member
    10 December 2008 at 8:30 am

    Data atau informasi berdasarkan sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atas pajak lainnya termasuk PPN.

  • adpras16

    Member
    10 December 2008 at 9:09 am
    Originaly posted by rama:

    Data atau informasi berdasarkan sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atas pajak lainnya termasuk PPN.

    Terimakasih atas tanggapan dari rekan Rama, saya juga sependapat mengenai hal tersebut.
    Yang menjadi masalah saya adalah pada tahun-tahun berikutnya, nilai PPN yang saya bayarkan harus berubah dari 3% menjadi 10 % karena saya telah melewati batas 600 jt.

    Dan jika hal tersebut terjadi, maka harga pokok produksi menjadi lebih tinggi dari pada harga jual, karena :
    1. bahan baku langsung beli dari petani.(tdk ada NPWP)
    2. harga jual tidak mungkin naik.

    Otomatis, saya lagi yang jadi korban…

  • Cahyono

    Member
    10 December 2008 at 9:20 am

    sutuju sekali,lebih baik ikut sunset aja, tpi awas omzet harus benar dalam setahun…..krn klu ada beda bermaslah

  • Otong

    Member
    10 December 2008 at 9:36 am

    Klu yang ditakutkan tahun berikutnya bukanya batasan norma mulai tahun 2008 adalah 1,8 Milyar…

  • harry_logic

    Member
    13 December 2008 at 6:12 am
    Originaly posted by adpras16:

    menurut Anda lebih baik saya melakukan proses Sunset policy terlebih dahulu dan jika di cek/dipanggil baru saya jelaskan permasalahannya.

    Saya rasa lebih baik memanfaatkan Sunset Policy, toh ada banyak hal lain selain berhubungan dgn penghindaran PKP tsb yg bisa diambil keuntungannya dgn ikut kebijakan ini.

    Originaly posted by adpras16:

    Karena terus terang saja, saya juga tidak yakin dengan AR kita, belum tentu mereka mengerti kenyataan yang terjadi di lapangan, sehingga usulan2 AR menjadi tidak logis, semakin memperumit masalah, bukan memecahkan masalah.

    Sebaiknya Sdr adpras16 yakin kpd AR bahwa mereka adalah aparat yg sedang melaksanakan tugas pengawasan sesuai dgn bagiannya, Seksi Pengawasan dan Konsultnsi.
    Jika konsultansi yg diberikan tidak dpt memecahkan masalah "khusus" Sdr, mintalah konsultansi kepada konsultan pajak yg Sdr percayai.

  • khuzainus

    Member
    30 December 2008 at 11:52 am

    AR memang perpanjangan tangan dari DJP. Jadi konsultasi aja dengan mereka.
    Kalau ada yang salah cari ARnya.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now