Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghapusan Fiskal LN yg ber-NPWP
Rekan2, mohon pencerahannya dong…
Misalkan saya punya NPWP dan pergi ke LN dgn kluarga saya (istri & anak) dithn 2009.
Apakah fiskal istri & anak saya jg akan terhapus secara otomatis ?
Thx b4Dear Friend Marcelolorens
Istri dan Anak yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya dari Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka Istri dan Anak WP yang bertolak ke LN tersebut bebas dari Fiskal LN di Tahun 2009, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, KTP atau Keterangan Pemda Setempat supaya tidak terjadi Salah Pembebasan Fiskal.
Demikian pendapatku.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
batasan anak s/d 21 tahun…….
sayang……pada saat fiscal gratis……harga tiketnya naik….he…he…he
Sebetulnya sudah sejak lama kita bebas fiskal ke luar negeri bagi yang ber npwp, asal ke luar negerinya masih dalam kaitan pekerjaan, cuma kalau dahulu wp harus memasukkan spt dan fiskal tadi sebagai kredit pajak, jadi dapat di restitusikan pada tahun tersebut, cuma ya itu tadi mesti melalui pemeriksaan.