Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penyusutan
mohon pencerahan, saat ini perusahaan saya dalam tahap pra operasional, dan pada tahap ini terjadi pembelian asset, yang ingin saya tanyakan apakah penyusutan mulai diakui pada saat tanggal perolehan atau diakui pada saat perusahaan menjalankan operasinya? terima kasih
Penyusutan diakui pada saat perolehannya, apabila diakui pada saat beroperasinya perusahaan harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak.
…silahkan dilihat dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)…
Viewing 1 - 4 of 4 replies