Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Syarat mengajukan WP non aktif
Rekan2x ortax, boleh tolong jelaskan apa saja syarat untuk mengajukan WP non aktif dan apa hak serta kewajiban WP setelah non katif?
Terima kasihya simpelnya aja dateng aja dlu ke KPP bwa semua tanda jati diri dan yang berhubungan dengan perpajakan
palingan ditanya kanapa non aktif jadi WPKewajiban WP setelah non aktif (= NE ) adalah tetap menyampaikan SPT Tahunan dgn benar, lengkap, dan jelas.
Sdr efi mengajukan Surat Permohonan utk Dikecualikan Menyampaikan SPT Masa kepada KPP tempat NPWP terdaftar, dgn alasan (bisa diperkuat dgn Surat Pernyataan bermeterai cukup) tidak memiliki penghasilan, atau tidak memiliki penghasilan di atas PTKP, dan/atau tidak memiliki pekerjaan bebas maupun usaha. Lebih klop jika disertakan Surat Keterangan yg menyatakan hal tsb dari Kelurahan setempat.
Demikian berbagi pengalaman…
Sepengetahuan saya, tidak ada istilah NPWP Non Aktiv, ada juga NPWP Non Efektif untuk mengajukan penghapusan NPWP ataupun permohonan Non Efektif sangatlah susah. diperlukan penjelasan yang mendalam dan detail.
Khusus NPWP Orang Pribadi itu berlaku seumur hidup karena untuk mengapus npwp op diperlukan syarat sbb: WP meninggal Dunia, WP meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya dan Wanita yang menikah. diluar itu tidak bisa. kalaupun ada permohonan NPWP NE itu semata pertimbangan kemanusiaan saja. misalnya si WP sudah sepuh ( tua ) dan tidak memiliki keturunan. ataupun PNS yang pensiun. namun NPWP nya tidak dihapuskan hanya di NE kan saja. yang mana kalau ternyata terdapat data baru akan diaktifkan kembali.
Untuk NPWP Badan susah juga, karena harus ada akte pembubaran dan likuidasi, dan sebelum dihapus harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. dan membayar pajak ataupun denda yang masih terhutang.
ada yang mau nambahn ? ….